Fimela.com Setelah melewati rentetan proses persidangan, kasus narkoba yang menjerat komedian Tessy Srimulat hampir rampung. Nasib pria pemilik nama lengkap Tessy Kabul Basuki itu akan ditentukan hari ini, Kamis (30/4/2015) melalui sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tessy satu tahun penjara dikurangi masa tahanan. Tuntutan juga berlaku kepada rekan-rekan Tessy yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Di antaranya, Pudji Sapto dan Ahmad Jamhari. Selama menjalani proses persidangan, Tessy menjalani hari-harinya di Lapas Bulak Kapal, Bekasi. Dia menjadi tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
(Baca juga: Pengacara Upayakan Tessy Srimulat Direhabilitasi)
Advertisement
Tessy juga sempat mendapat perawatan intensif dari pihak Lapas lantaran kondisinya yang sempat ngedrop. Tessy memang sempat depresi menghadapi kasusnya itu. Bahkan berat badannya sampai turun drastis. Dedi Yahya, pengacara Tessy, berharap majelis hakim memvonis kliennya dengan rehabilitasi. Apalagi,Tessy sudah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesal meakukan hal tersebut (menggunakan narkoba). Pak Tessy seorang publik figur, malunya luar biasa. Dia sakit-sakitan juga saat ini. Mudah-mudahn majelis hakim memutuskan yang seadil-adilnya," harap Dedi beberapa waktu lalu.
(Baca juga:Tessy Srimulat Diperlakukan Secara Khusus di Penjara)
Diketahui Tessy Srimulat ditangkap di kawasan Bekasi pada 23 Oktober 2014. Bersama Tessy polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap. Bahkan saat ditangkap, Tessy diketahui sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih. Tindakan itu yang menjadi penyebab merosotnya kondisi Tessy.