Fimela.com, Jakarta Di tanah air, pembajakan terhadap karya cipta sudah sangat mengakar. Karenanya, ketika digelar razia dan penyitaan terhadap CD/VCD bajakan, tak lama setelahnya, para pelaku pembajakan tetap bisa beroperasi kembali.
"Karena pembajakan kita udah masif, terorganisir, dan udah lama. Dua tahun atau 10 tahun gak mungkin bisa," kata Anang Hermansyah di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (17/4).
Advertisement
Cepat atau lambatnya pemberantasan terhadap pembajakan harus dengan kesungguhan dan gotong royong aparat terkait. "Tapi dengan gambaran Kapolri ada kesungguhan. Cepat atau tidaknya tergantung gotong royong kita bersama," ucap Anang.
"Makanya setelah ini, kami akan melakukan roadshow. Rencananya habis ini bertemu Kejagung, juga ke Kemenkumham dan Menkominfo," tuturnya.
Di Indonesia, menurut Anang, pembajakan sudah begitu masif. Sekitar 80 persen pembajakan terjadi di Indonesia. Tentu ini menjadi angka yang sangat besar. "Pembajakan adalah kejahatan. Selama ada setan, akan ada pembajakan," katanya.
"Tapi ditekan bisa lah ya, normalnya kan 10-20% pembajakan, sekarang ini mencapai 80%, udah parah sekali. Ini yang aku bilang, kita menuju perbaikan karena kita menghadapi era globaliasi yang deras, kita harus bersama-sama gotong royong menyelesaikannya. Polisi, kejaksaan dan kehakiman siap berkomitmen," tutur Anang.