Sukses

Entertainment

Gara-gara “Tuyul” Ina Thomas Dilaporkan ke Polisi

Fimela.com, Jakarta Ina Thomas, istri Jeremy Thomas, dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial oleh seorang wanita bernama Maratul Habibah alias Ara. Ina disangkakan dengan pasal 369 KUHP Jo Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Atas laporan itu, melalui kuasa hukumnya Ara berharap Ina segera dipenjara. "Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, kami berharap penyidik penyidik akan melakukan proses BAP dengan beberapa pihak terkait supaya ini di lanjutkan dengan proses berikutnya. Sebagai pelapor kami berharap ini cepat masuk ke kejaksaan dan setelah itu baru masuk ke pengadilan dan dinilai dengan tingkat kesalahannya," kata Firman Candra, kuasa hukum Ara usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2015). (Baca juga: Ina Thomas Dilaporkan Karena Dugaan Pengancaman & Pemerasan)

[Bintang] Maratul Janah Laporkan Ina Thomas

Yang unik, Firman atau Ara tidak menyebutkan secara detil bentuk ancaman yang dilakukan Ina. Padahal ia melaporkan istri Jeremy dengan dugaan pemerasan dan pengancaman. Justru Firman membeberkan umpatan yang dilontarkan Ina terhadap kliennya. Bahkan Ara membawa sejumlah bukti berupa print out kicauan Ina Thomas di media sosial. "Masak klien saya disebut tuyul. Menurut kami itu sangat kasar dan tidak pantas diucapkan orang yang berpendidikan," kata Firman.

Jika ditelisik ke belakang, konflik Ina dengan Ara berawal dari sengketa tanah dan bangunan yang terjadi pada 2013 silam. Patrick Alexander yang diketahui suami Ara menuduh Jeremy Thomas menyerobot tanah dan bangunan villa miliknya di bilangan Ubud Bali. Pada  saat yang sama, Jeremy balik menuduh Patrick bersalah karena menempati lahan yang ada di daerah Ubud, Bali tersebut secara ilegal.

Maratul Habibah saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2015). Sosialita tersebut melaporkan perancang busana sekaligus istri aktor Jeremy Thomas, Ina Thomas atas dugaan pengancaman dan pemerasan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Sengketa akhirnya diselesaikan lewat jalur hukum yang kemudian dimenangkan oleh Jeremy Thomas pada November 2014 di Pengadilan Negeri Ubud, Bali. Patrick divonis bersalah kerena melanggar pasal 222 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan hukuman penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan. Saat disinggung mengenai kejadian itu, Firman membantah dan mengatakan tidak ada hubungan dengan kasus lama. "Enggak ada hubungannya, konteksnya sangat berbeda sekali," tandasnya.

Selain pelaporan yang dilayangkan kliennya, kata Firman, nantinya akan ada lagi yang melaporkan istri Jeremy Thomas dengan kasus lain. Dia berharap nantinya tidak akan lagi Ina Thomas lain yang melakukan perbuatan sama. Mengetahui Ina Thomas dilaporkan ke polisi oleh Maratul Janaah atau Ara, Jeremy Thomas langsung beraksi. Sore ini dia melaporkan balik Maratul Janah ke Mabes Polri. “Sebagai kepala rumah tangga saya akan bertindak kalau sitri saya diusik. Apa yang dilakukan istri saya selama ini mengungkapkan fakta. Kenapa harus marah. Karena persoalan villa di Bali itu sudah masuk ke ranah hukum kita serahkan kepada yang berwajib,” ujar Jeremy saat dihubungi Kamis (8/4/2015).  “Saya akan laporkan balik dia,” tambahnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading