Fimela.com, Jakarta Jessica Iskandar tetap merengek meminta majelis hakim mempertahankan status pernikahannya dengan Ludwig Franz Willibald. Dalam curhatannya di depan majelis hakim, dia meminta agar faktor anak menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkaranya.
Jessica berharap Ludwig tetap bertanggung jawab sebagai ayah dari anaknya. Namun, pihak Ludwig merasa sedikit tersinggung. Karena selama ini Ludwig sudah membuktikan tanggung jawabnya sebelum persidangan digelar.
Advertisement
"Bukan berarti klien kami tidak bertanggung jawab terhadap anak tersebut. Klien kami pasti bertanggung jawab, hal itu sudah kami buktikan sebelum persidangan dimulai," kata Harvardi M. Iqbal, pengacara Ludwig ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (31/3).
Menurut Harvardi, selayaknya antara status perkawinan dan anak tidak dicampuradukkan. Karena antara perkawinan dan anak adalah hal yang berbeda dalam pembahasan.
"Soal perdebatan di persidangan adalah status perkawinan. Jangan dicampur-campurkan, adanya anak belum tentu karena perkawinan. Bisa aja anak ada diluar perkawinan," tambahnya.
Hal seputar anak, seharusnya tidak disampaikan dalam persidangan di PTUN. "Karena itu adalah hal yang bisa dibicarakan secara private, antara Ludwig dan Jessica. Soal anak itu juga bukan domain hakim di PTUN," tukasnya.
Yang pasti, Harvardi menyatakan kliennya akan tetap bertanggung jawab untuk anaknya, terlepas dari apapun status perkawinannya dengan Jessica Iskandar. "Klien kami bertanggung jawab terhadap anak tersebut, walaupun terlepas status perkawinannya tidak ada," tandas Harvardi.