Fimela.com, Jakarta Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Fariz Rustam Munaf, alias Fariz RM, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(30/3/2015). Sidang yang mengagendakan keterangan saksi itu menghadirkan 3 saksi dari polisi yang menangkap Fariz.
Saat hakim bertanya dalam persidangan, ketiga saksi itu kompak menjawab bahwa Fariz tertangkap tangan saat menggunakan narkoba di studio musik miliknya. Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa ganja dan heroin di saku celana Fariz.
Advertisement
"Intinya mereka (saksi) menjelaskan dapat informasi dari masyarakat secara lisan, ada penyalahgunaan di rumah Fariz, kemudian kepolisian lakukan pengecekan langsung. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika golongan I berupa ganja dan heroin," jelas Hendra Heriansyah, kuasa hukum Fariz RM usai sidang.
Menurut Hendra, kesaksian tiga polisi itu justru tidak memberatkan kliennya. Bahkan ia yakin, dengan kesaksian itu Fariz dapat menjalankan rehabilitasi. Dalam konteks itu kalau dikaitkan ke aturan hukum sebagai penyalahgunaan, maka terdakwa wajib dikembalikan ke panti rehabilitasi," urai Hendra.
Hal senada juga diungkap Fariz RM di tempat berbeda. Fariz tak masalah dengan keterangan ketiga saksi dalam persidangan. "Mereka memberi kesaksian sangat kooperatif. Sangat membantu saya," akunya. Fariz RM dijadwalkan kembali menjalani sidang pada Rabu (8/4/2015) mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak Fariz RM.