Sukses

Entertainment

Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Cerai Okan Cornelius-Viviane

Fimela.com, Jakarta Meski sempat mencuat isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam perceraian Okan Cornelius dan Viviane, namun hal itu ditepis oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut W. Hadi Sukrisno, SH., MH selaku Humas, KDRT tak termasuk dalam materi gugatan.

"Aroma pidana enggak ada," tegas Hadi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan (26/3).

Okan Cornelius

Bukan pidana, namun bukan pula masalah ekonomi. Hadi hanya menyatakan bahwa keduanya sudah tidak ada kecocokan. "Enggak ada (masalah ekonomi). Perselisihan saja. Ada ketidakcocokan," ujar Hadi.

Agenda mediasi pun seolah tak diperlukan lagi karena baik Okan maupun Viviane telah memilih untuk berpisah. Hadi mengatakan bahwa telah terjadi beberapa pertemuan namun nihil titik temu akan masalah.

"Saat itu sudah dilakukan berkali-kali, tapi tak ada titik temu, perselisihan semakin meruncing makanya pisah. Kami enggak tahu apa yang dilakukan Okan, ada pertemuan, tapi enggak ada titik temu," tuturnya.

Okan Cornelius

"Soal siapa yang ngotot mau pisah, kalau proses administrasi, ya awalnya dari Viviane tapi dari Okan kan sudah ajukan tertulis, dia menyetujui," tandas Hadi.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading