Fimela.com, Jakarta Menjalani masa penahanan di Lembaga Permasyarakatn (LP) Cipinang membuat ganjalan tersendiri bagi Fariz RM. Menurutnya, hukuman kurungan badan bukan tindakan tepat bagi para korban penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Fariz menegaskan bahwa rehabilitasi atau pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba adalah yang terbaik. Ia berharap majelis hakim dalam putusan persidangan memberikan toleransi baginya untuk menjalani masa hukuman di panti rehabilitasi.
"Pemulihan itu lebih baik buat saya. Kalau saya sampai dihukum, saya berharap dihukum di tempat yang layak," kata Fariz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (18/3).
Advertisement
Keadilan hukum di Indonesia masih dipercaya oleh Fariz. Karenanya, ia yakin putusan hakim adalah yang terbaik untuknya. Ia ingin persidangan cepat selesai dan segera menjalani masa pemulihan.
"Supaya cepet selesai sehingga saya bisa melanjutkan kegiatan lagi, bisa melanjutkan pemulihan lagi. Tapi sekali lagi saya sebagai muslim percaya sama Allah untuk menentukan segalanya. Tapi sebagai warga negara Indonesia, juga percaya, Indonesia sebagai penegak hukum yang baik," tuturnya.
Fariz RM mengatakan alasan menjalani masa hukuman di panti rehabilitasi merupakan yang terbaik. Dikatakan, di panti rehabilitasi, seorang korban penyalahgunaan narkoba bisa bertukar pikiran dengan lainnya. Sehingga perubahan pola pikir ke arah positif akan terjadi.
"Sebetulnya di tempat pemulihan, kami sharing, artinya saya membawa pengalaman baik, jadi pengguna aktif. Banyak sekali pengalaman pribadi, baik dan buruk. Membenahi pemikiran-pemikiran kita yang selama ini kita pikir benar," tandas Fariz RM.