Sukses

Entertainment

Radja dan Nagaswara Seret 4 Rumah Karaoke ke Meja Hijau

Fimela.com, Jakarta Empat rumah karaoke keluarga harus berhadapan dengan majelis hakim di meja hijau dalam waktu dekat. Hal ini terjadi setelah laporan band Radja dan label Nagaswara sudah tahap P21 alias telah sampai di kejaksaan untuk selanjutnya dijadwalkan persidangannya.

Keempat tempat karaoke tersebut adalah Inul Vizta, Happy Puppy, Charly VHT Family Karaoke, dan Diva Karaoke. Sedangkan NAV akan segera menyusul keempat rumah karaoke yang namanya sudah tersebar di beberapa daerah di Indonesia tersebut.

Inul Vizta

"Dalam perkara ini (dengan Nagaswara), Mabes Polri sudah tetapkan tersangka. Sudah diserahkan ke Kejagung (Kejaksaan Agung). Sudah keluarin P21. Harusnya penyerahan tahap dua beserta tersangka dan barang bukti yang lain. Tersangka Mr K selaku Presdir Inul Vista," ujar Edi Ribut Harwanto, kuasa hukum Nagaswara kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (17/3).

Sedangkan dengan Radja, rumah-rumah karaoke tersebut telah dilaporkan pada awal Januari 2014 lalu. Mereka diduga telah menyalahi aturan dan melanggar hak cipta sekaligus perijinan terhadap pihak terkait atas sebuah karya cipta.

Charly Setia Band

"Tiga tempat karaoke yaitu Happy Puppy, Charly VHT dan Diva sudah P21. Dua lainnya yang kami laporkan masih di Kejaksaan yaitu NAV dan Inul Vizta. Kami laporkan tindak pidana kejahatan, tidak ijin pakai lagu kita," ujar Iyus, manajemen Radja.

Ian Kasela, vokalis Radja mengaku sangat berterima kasih karena laporannya telah diapresiasi dan ditindak lanjuti oleh pihak berwajib, meski membutuhkan waktu sampai setahun. "Udah setahun ya laporannya. Dan kami berterimakasih, karena sudah ada kemajuan. Dari 5 yang dilaporkan, 3 udah P21 yaitu Happy Puppy, Charly VHT Karaoke, Diva Karaoke resmi 24 Februari P21. Inul Vizta dan NAV menyusul," tandas Ian

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading