Fimela.com, Jakarta Sidang perdana perceraian Ratna Listy harus diundur. Pasalnya, sang suami, Drs. Swastiarso Herry Putranto tidak bersedia datang dalam sidang yang seyogyanya beragendakan mediasi tersebut. Herry, menurut Ratna Listy tak mau bertemu dengan media yang meliput sidang perceraiannya.
Hal tersebut disampaikan Ratna ketika awak media menyinggung alasan ketidakhadiran suami yang digugatnya pada 20 Februari 2015 silam. Semalam sebelum hari sidang, Ratna sempat berkomunikasi dengan suami.
Advertisement
"Tadi malam dia BBM dan bilang enggak akan datang. Enggak mau ketemu media. Akhirnya beliau (suami) enggak hadir. Mediasinya diundur," ujar Ratna Listy di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (12/3).
Alhasil, majelis hakim pun menunda sidang hingga 26 Maret 2015 yang tak sampai 10 menit itu. Soalnya agenda mediasi yang akan dilakukan oleh pengadilan dinilai tidak bias terlaksana karena salah satu pihak tidak hadir. Majelis hakim menyampaikan jika sidang depan masih akan memberi kesempatan untuk memanggil kembali tergugat, dalam rangka mediasi.
Namun, jika tergugat tidak mau hadir kembali, penggugat dipersilahkan untuk membawa bukti-bukti dan dua saksi, guna melanjutkan sidang ke agenda berikutnya.
"Tadi sidangnya cepet banget. Enggak sampai 10 menit. Saya hanya menyerahkan KTP asli untuk diperiksa sama majelis hakim, trus selesai. Sidang berikutnya masih mediasi. Suratnya sudah diterima kok," tukas Ratna Listy yang datang tanpa menggunakan pengacara.
BACA JUGA!
Ratna Listy Gugat Cerai Pak RW
Gugat Cerai, Ratna Listy Dituduh Suami Cari Sensasi