Fimela.com, Jakarta Kubu Ludwig Franz Willibald menyiapkan 21 bukti tertulis untuk membatalkan pernikahan dengan Jessica Iskandar. Bukti-Bukti itu akan dipaparkan di muka hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bukti-bukti ini menguatkan argumentasi kami tentang tidak adanya pernikahan antara Jessica dan klien kami," kata kuasa hukum Ludwig, Harvardy M Iqbal, di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (29/1/2015).
Diantara 21 bukti itu, kubu Ludwig akan menyertakan artikel-artikel dari media yang mencatumkan hasil wawancara Ketua Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Pengakuan kepala dinas itu amat penting bagi kubu Ludwig.
"Berbagai macam bukti mendukung argumen kami bahwa perkawinan secara religi yang di dalilkan mereka itu tidak pernah ada," ungkap Harvardy.
Sidang lanjutan atas kasus ini akan digelar kembali pada 5 Februari 2015 mendatang. Agendanya saksi dan bukti tambahan dari dua belah pihak.