Fimela.com, Jakarta Pengacara Ludwig Franz Willibald, Harvardy M Iqbal, menyatakan keheranannya dengan bukti-bukti yang dibawa pihak Jessica Iskandar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di gedung itu, keduanya bersengketa sejak Ludwig mengajukan pembatalan pernikahan.
Salah satu yang bikin heran ialah surat dari kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan tertanggal 17 Desember 2013. Di surat itu, Jessica melampirkan statusnya yang belum menikah.
"Nah, di bukti yang lain, mereka melampirkan surat keterangan menikah yang dikeluarkan gereja pada 11 Desember 2013. Ini artinya, mereka nikah tanggal 11, tapi tanggal 17 ngaku masih perawan. Tentu saja itu membuat tanda tanya," kata Harvardy usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (29/1/2015).
"Bagi kami pernikahan bukan sesuatu yang bisa dipermainkan, agama apa lagi nggak boleh di main-mainkan," tandas Harvardy.
Menyikapi hal ini, kuasa hukum Jessica Iskandar yakni Brian Praneda telah menyiapkan bukti lain. "Bukti itu akan menunjukkan kalau keduanya memang telah menikah. Tunggu saja tanggal mainnya," timpal Brian.