Fimela.com, Jakarta Brian Praneda, pengacara Jessica Iskandar, boleh saja menyebut kalau kliennya menikah dengan Ludwig Franz Willibald di sebuah tempat di luar gereja. Namun, fakta persidangan tak menyatakan demikian.
Usai sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Brian menyatakan Jessica memilih menikah di luar gereja agar tak ketahuan publik. "Kan dia publik figur, dia khawatir kalau nikah di gereja bisa terekspose," alasan Brian.
Namun, keterangan Brian berbanding terbalik dengan Pendeta Andrea Halingkar. Si pendeta dari Gereja Yesus Sejati itu dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini.
Andrea menyatakan, pemberkatan pernikahan hanya bisa dilakukan di gereja. "Selama dia jemaat gereja Yesus Sejati, dibenarkan menikah di cabang manapun, tapi pemberkatan itu harus di gereja," kata Andrea.
Lagipula, piihak gereja hanya mau menikahkan jemaatnya. Adapun Jessica Iskandar dan Ludwig bukan tercatat sebagai jemaat Gereja Yesus Sejati. Hal ini makin menguatkan indikasi kalau surat pemberkatan nikah yang dimilik Jessica palsu alias bodong.