Fimela.com Jakarta Meski belum ditentukan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara perceraian Okan Cornelius dan Viviane, namun perkiraan sidang akan dilaksanakan sepekan setelah penujukan hakim. Demikian informasi yang dikemukakan oleh Made Sutrisna SH, M.Hum. Selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penentuan hari sidangnya pun tergantung di Jakarta di wilayahnya ini kalau hanya Jakarta Selatan saja tempat tinggalnya itu satu minggu (7 hari) sudah sah lah panggilannya," kata Made Sutrisna SH, M.Hum. saat ditemui di kantornya Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Viviane, istri Okan Cornelius telah melayangkan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Melalui tim kuasa hukumnya, Okan digugat pada 18 Februari lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 96 PDTG/2015/ PN Jaksel.
Advertisement
Tentang penentuan hari sidang, menurut pihak pengadilan juga tergantung kepada wilayah tinggal yang bersangkutan. Karenanya, boleh jadi sidang perdana digelar seminggu setelah ada penunjukkan hakim yang bertugas. "Kalau seperti ini, persidangannya mungkin lebih dari satu minggu," lanjutnya.
"Saya lihat itu kemarin itu ada kuasa, ini kan didaftarkan oleh kuasa hukumnya Viviane itu ternyata berkantor di Jakarta Utara sehingga panggilannya melalui delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Uitara," imbuh Made.
Tentang materi gugatan, Made tak mau membeberkan. Tentang hak asuh anak, menurutnya juga tidak disebutkan dalam materi gugatan. "Enggak ada, sementara hanya perceraian saja. Kalau soal anak tidak disebut," tukasnya belum mengetahui sidang cerai perdana Okan Cornelius.