Fimela.com Jakarta Pihak keluarga beseta kuasa hukum Fariz RM, Hendra Heriansyah menyayangkan tindakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang memindahkan Fariz ke LP Cipinang. Hendra menuding Kejaksaan bersikap arogan atas tindakan ini.
"Kan ada klinik yang menangani selama ini. Harusnya Kejaksaan lihat keseragaman kondisi ter-update, dan ternyata tidak dilakukan," kata Hendra Hotel Santika, Bintaro, Tanggerang Selatan, Senin (23/2/2015) malam.
Advertisement
Hendra mengatakan Kejaksaan juga telah menyalahi undang undang narkotika No 35 pasal tahun 2009. Bahkan ia melihat adanya ketidakseragaman antara program pemerintah, polisi dan Kejaksaan.
"Mewajibkan tersangka pidana pemakai atau sebagai pecandu itu direhabilitasi. Tapi bukan pengedar ya. Di sini program pemerintah tidak sejalan, antara polisi dan kejakasaan kontradiksi," ujarnya.
Maka dari itu Hendra mengaku akan terus mengupayakan hak kliennya. Menurutnya Fariz RM harus dikembalikan ke panti rehab. "Hak Fariz RM mendapatkan rehab dilanggar Kejaksaan. Kita berjuang di pengadilan agar dikembalikan ke rehab," tandas Hendra.
BACA JUGA YA!
Keluarga Serasa Dapat 'Kejutan' Fariz RM Dipindah Ke LP Cipinang
Revalina S Temat Pamer Foto Nikah di Akun Facebook
Obrolan di Atas Kasur Hasilkan Bisnis bagi Ussy Sulistyawati