Sukses

Beauty

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ini Daftarnya

Fimela.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menarik izin edar dari 16 produk kosmetik yang terdaftar, karena penggunaannya yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Produk-produk ini awalnya terdaftar sebagai kosmetik, namun kemudian ditemukan digunakan dengan teknik injeksi yang dapat membahayakan kesehatan. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap tren penggunaan kosmetik dengan jarum suntik yang semakin meningkat dan membahayakan pengguna.

Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, penggunaan kosmetik dengan cara injeksi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Hal ini disebabkan karena produk tersebut terdaftar sebagai kosmetik namun diaplikasikan seperti obat, sehingga melanggar peraturan dan berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

BPOM mengambil langkah tegas ini setelah melakukan pengawasan intensif dari September 2023 hingga Oktober 2024. BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan hanya menggunakan produk yang memiliki izin edar resmi dan sesuai dengan kategori yang tepat. Produk apa saja yang terlibat? Berikut informasi lengkapnya yang dirangkum oleh Fimela.com dari situs resmi BPOM, Kamis (14/11).

Mengapa BPOM Menarik Izin Edar 16 Produk Kosmetik?

BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar beberapa produk kosmetik setelah ditemukan pelanggaran serius. Awalnya, produk-produk ini didaftarkan sebagai kosmetik biasa, namun ternyata digunakan dengan metode injeksi atau microneedle, yang seharusnya hanya diterapkan pada produk obat. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik seharusnya digunakan pada bagian luar tubuh seperti rambut, kulit, kuku, atau bibir.

Namun, ketika produk diaplikasikan menggunakan jarum, hal ini melanggar definisi tersebut karena prosedur injeksi membutuhkan tingkat sterilitas yang tinggi dan harus dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih. Penggunaan produk kosmetik dengan cara diinjeksikan tidak hanya keluar dari kategori kosmetik, tetapi juga sangat berbahaya bagi kesehatan. Produk semacam ini seharusnya terdaftar sebagai obat, mengingat risikonya yang dapat menyebabkan infeksi, alergi, hingga kerusakan jaringan kulit yang serius.

Daftar Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya

Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM:

1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)

2. Sappire PDRN (Dermakor)

3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)

4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)

5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)

10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)

11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)

12. MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem SA, Spanyol)

13. MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem)

14. MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem)

15. MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)

16. MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)

Produk-produk ini dijual dengan klaim sebagai kosmetik, tetapi dalam praktiknya digunakan dengan metode injeksi. Bentuk kemasan produk yang ditemukan berupa ampul, vial, atau botol dengan atau tanpa jarum suntik, serta mengandung penandaan penggunaan melalui injeksi.

Risiko Penggunaan Kosmetik dengan Cara Injeksi

Penggunaan kosmetik dengan metode injeksi tanpa pengawasan profesional medis dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan yang serius. Kosmetik tidak memiliki tingkat kesterilan yang sama dengan obat-obatan yang digunakan untuk injeksi, sehingga risiko infeksi menjadi sangat tinggi. Beberapa efek samping yang mungkin muncul meliputi reaksi alergi, kerusakan pada jaringan kulit, serta komplikasi sistemik lainnya.

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk yang diaplikasikan melalui injeksi harus memenuhi standar kualitas dan keamanan yang sangat ketat, yang hanya bisa dicapai jika produk tersebut dikategorikan sebagai obat.

Imbauan BPOM kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat

BPOM mengingatkan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku terkait pendaftaran produk mereka. Setiap produk wajib didaftarkan sesuai dengan kategori dan tujuannya, apakah itu kosmetik atau obat-obatan. BPOM juga menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar produk yang digunakan melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM MOBILE.

Selain itu, BPOM menekankan pentingnya kewaspadaan konsumen terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, karena produk semacam itu sering kali mengandung bahan-bahan berbahaya.

Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?

Masyarakat dianjurkan untuk segera berhenti menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan melalui injeksi dan segera berkonsultasi dengan tenaga medis jika mengalami efek samping.

Jika Anda menemukan produk kosmetik ilegal, Anda dapat melaporkannya ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau menghubungi Balai POM terdekat.

Selain itu, selalu ingat untuk melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik. BPOM juga menyediakan saluran pengaduan melalui email di laporkosmetik@pom.go.id.

Pertanyaan dan Jawaban: Mengapa BPOM mencabut izin edar produk kosmetik?

BPOM telah menarik izin edar untuk sebuah produk kosmetik karena penggunaannya dilakukan melalui injeksi. Metode ini seharusnya hanya diterapkan pada produk obat, bukan pada kosmetik.

Apa saja produk kosmetik yang izin edarnya dicabut BPOM?

Di antaranya terdapat produk-produk menarik seperti PDRN.S dari Bellavita, Sapphire PDRN, dan Ribeskin Superficial Pink Aging. Secara keseluruhan, ada 16 produk yang membentuk daftar lengkap ini.

Apa risiko menggunakan produk kosmetik dengan metode injeksi?

Menggunakan produk kosmetik melalui metode injeksi dapat menimbulkan risiko seperti infeksi, reaksi alergi, kerusakan pada jaringan kulit, serta berbagai komplikasi sistemik lainnya.

Bagaimana cara memastikan produk kosmetik aman digunakan?

Pastikan produk yang Anda pilih telah memiliki nomor izin edar resmi dari BPOM. Anda dapat memverifikasinya dengan melakukan pengecekan melalui situs cekbpom.pom.go.id.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading