Buat Ladies yang akan menikah, mungkin Ladies menginginkan pernikahan yang berbeda dari yang telah ada. Bagaimana kalau di Bali? Pilihan yang sangat menarik bukan? Dengan pantai-pantai berpasir putih dan objek-objek wisata lainnya dapat membuat suasana lebih menarik dan bisa dilanjutkan sekalian dengan bulan madu. Sebelum benar-benar menikah di Bali, ada baiknya Ladies mengetahui apa yang harus diurus disana.
Semua hukum pernikahan yang ada di Bali mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut baliguide.com, seseorang harus memiliki agama untuk menikah di Bali. Dikarenakan semua agama yang menikah di Bali akan diurus oleh kantor yang berwenang. Agama yang dapat melangsungkan pernikahan antara lain adalah Islam, Hindu, Budha, Kristen-Protestan dan Kristen Katolik.
Untuk pernikahan islam, dokumen akan diurusi oleh Kantor Urusan Agama atau KUA, sedangkan untuk agama lain diserahkan pada Kantor Catatan sipil. Oleh karena itu pernikahan antar atheis tidak diperbolehkan. Bahkan pernikahan beda agama pun juga dilarang kecuali telah ada bukti telah berpindah agama.
Advertisement
Keperluan di atas tentunya berbeda untuk warga asing. Warga asing harus memenuhi syarat lainnya seperti persetujuan dari perwakilan negara tempat ia berasal. Buku nikah akan diterbitkan oleh KUA untuk pasangan beragama Islam dan KCS bagi pasangan beragama selain Islam.
Tidak terlalu rumit kan Ladies? Prosedurnya hampir sama dengan pernikahan di kota asal Ladies sendiri. Hanya saja, yang perlu dicatat adalah pengeluaran biaya untuk menikah di Bali-nya.
Muhammad Faris
(vem/ova)