Sejarah menunjukkan bahwa setelah 14 tahun Amerika Serikat menyatakan terbebas dari campak, pada 2014 wabah besar campak terjadi di Disneyland, California, AS. Tercatat, sebanyak 84 orang dari 14 negara bagian terinfeksi penyakit itu. Dan hingga 2016, data menunjukkan ada sebanyak 22 kasus di Arizona, AS. Wabah terkini di AS itu ditelusuri bermula di Tempat Tahanan Eloy, Arizona.
Sejatinya, mulai 1960 AS telah melakukan langkah preventif demi membasmi potensi penularan campak melalui program vaksinasi. Hanya saja, kemudian penyakit itu kembali muncul lantaran banyaknya penolakan atas pencegahan penyakit tersebut.
Padahal diyakini, ketika orang terinfeksi mengadakan kontak dengan populasi tak bervaksin, akibatnya bisa menjadi bencana. Di seluruh dunia, diketahui bahwa campak menghinggapi sebanyak 22 juta orang setiap tahunnya.
Advertisement
Di negeri ini, wabah penyakit campak sendiri masih terjadi di Asmat, Papua, pada awal 2018. Menkes Nila F Moeloek ketika itu membeberkan, tim kesehatan terpadu memastikan sudah memeriksa 12.398 anak sejak September 2017 hingga 25 Januari 2018, dan dia mengonfirmasi terdapat 646 anak terkena wabah campak.
Sementara itu, data Kementerian Kesehatan dalam kurun 2010-2017 mencatat, sebanyak 27.834 kasus Campak dilaporkan. Ancaman wabah campak tak sendirian. Selain itu, terdapat satu lagi penyakit yang perlu diperkenalkan kepada masyarakat, yakni penyakit Rubella. Dampak penyakit akut dan ringan yang sering menginfeksi anak dan dewasa muda yang rentan juga sangat luar biasa. Data Kementerian Kesehatan pada 2013-2017 mencatat, sebanyak 31.449 kasus rubella telah dilaporkan.
Selain karena penyakit rubella mudah menular, pemerintah juga berupaya keras mencegah penyakit ini karena adanya efek teratogenik, yakni bila rubella ini menyerang pada wanita hamil terutama pada masa awal kehamilan, infeksi rubella pada ibu hamil dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan permanen pada bayi yang dilahirkan atau dikenal dengan Congenital Rubella Syndrome (CRS).
Kelainan akibat rubella dapat berupa ketulian, gangguan penglihatan, bahkan kebutaan, hingga kelainan jantung. "Jadi dampak dari rubella ini sangat luar biasa. Saya kira kita harus memikirkan dampak dan akibat yang terkena apabila kita menolak imunisasi,” tandas Menkes.
Bahaya Antivaksin
Dewasa ini, dapat dikatakan bahwa penolakan vaksin atau imunisasi telah menjadi sebuah gerakan global, tak terkecuali di Indonesia. Kondisi serupa juga terjadi seiring digelarnya program imunisasi nasional berbasis vaksin MR (Measles Rubella) fase kedua, yang dijadwalkan berlangsung pada kurun Agustus-September 2018. Alhasil, dari target cakupan semula sebesar 95%, baru terealisasi kurang lebih 40%.
Ihwal penolakan tersebut setidaknya ada dua isu yang melatarbelakangi. Pertama, berbasis sikap teologi keagamaan yakni perihal haram atau halal berkaitan dengan kandungan vaksin.
Sedangkan isu kedua, skeptisisme akan efektivitas kerja vaksin untuk menanggulangi penyebaran penyakit. Sekaligus juga munculnya kekhawatiran kuat terhadap keamanan vaksin (per se) bagi kesehatan anak-anak.
Baik program imunisasi nasional berbasis vaksin MR (Measles Rubella) fase satu atau dua, yang pelaksanaannya mencakup seluruh wilayah Indonesia, ditujukan untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian rubella/congenital rubella syndrome (CRS), pada 2020.
Terkait dua isu yang merebak mengiringi munculnya gerakan antivaksin, sejatinya pada 2016, MUI telah menerbitkan Fatwa MUI 04/2016 tentang Imunisasi. Tak hanya itu, MUI bahkan menerbitkan fatwa berikutnya, terkait imunisasi, khususnya ihwal vaksin MR.
Senada dengan fatwa terdahulu, Fatwa MUI 33/2018 tentang Penggunaan Vaksin Masks Rubella (MR) Produksi Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi itu secara substansial menggunakan pendekatan darurat syar’iyyah. Yang sekiranya dapat dimaknai sebagai memperbolehkan penggunaan vaksin yang ada, sekalipun memiliki kandungan tertentu, sampai tersedia vaksin yang berbahan halal.
Pasalnya diyakini, imunisasi merupakan cara yang sangat efisien dan efektif karena murah, mudah, dan ampuh untuk mencegah dan menurunkan morbiditas penyakit tertentu dan sekaligus memutus rantai penularannya.
- Menurut Perspektif Fiqih Islam, Ini Alasan Kuat Vaksin MR Diperbolehkan
- Vaksin MR Sudah Penuhi Prasyarat Keadaan Darurat dan Hukum Islam
- Apa yang Dilakukan Vaksin MR di Dalam Tubuh dan Pada Bayi?
- Ibu Tidak Mendapat Vaksin Rubella, Bayi Rentan Alami Buta dan Tuli
- Tidak Perlu Ragu, Kini MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR