Sukses

Beauty

Penting! Berikut Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kata siapa sakit gigi lebih baik daripada sakit hati? Saat sakit gigi makan tidak enak, rasa tidak nyaman pun membuat emosi menjadi tidak stabil. Tidak jarang saat mengalami sakit rasanya membuat segalanya tidak nyaman. Namun tahukah kamu jika BPJS Kesehatan memberikan perlindungan dan perawatan gigi yang cukup lengkap?

Seperti yang diketahui perawatan gigi sangat mahal. Mungkin inilah salah satu alasan mengapa pergi ke dokter gigi rasanya berat sekali. Tapi kamu tidak perlu khawatir, beberapa perawatan gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ladies, berikut ini adalah beberapa perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Yuk, simak penjelasannya seperti yang dilansir dari panduanbpjs di bawah ini.

  1. administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
  2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  3. pre-medikasi yaitu pengobatan awal sebelum dokter mengambil tindakan (pencabutan gigi karena sakit).
  4. kegawatdaruratan ortodental.
  5. pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
  6. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
  7. obat pasca ekstraksi.
  8. penambalan gigi, ada dua yaitu tumbatan GIC (menggunakan semen IC) dan tumpatan komposit yaitu menggunakan bahan yang sewarna dengan gigi yang terbuat dari esin komposit, proses pengerasan dengan sinar light cure.
  9. pemasangan gigi palsu yang akan diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama, masing-masing rahang maksimal Rp. 500.000. Jika memang ada selisih biaya maka akan ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan.
  10. scaling gigi (pembersihan karang gigi) dengan syarat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.

Ladies, demikian perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meskipun beberapa perawatan gigi ditanggung oleh BPJS kesehatan tidak ada salahnya jika kamu tetap menjaga kesehatan gigi. Yuk, ke dokter gigi.

(vem/apl)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading