Sukses

Beauty

Ini yang Terjadi Pada Otak Ridho Rhoma yang Gunakan Narkoba

Ladies, malang sekali nasib penyanyi dangdut Ridho Rhoma. Anak raja dangdut Rhoma Irama ini ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jumat malam (24/3). Ia pun langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Ridho ditangkap petugas karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram. Menurut Kapolres Jakbar, Kombes Roycke Langie, Ridho ditangkap bersama satu orang berinisial S. Menurut Kombes Roycke, alasan Ridho memakai narkoba lantaran beban kerja terlalu banyak. Dari pengakuan sang penyanyi, ia memilih sabu-sabu agar tak cepat lelah.

"Beban kerjanya, biasa. Supaya dia tidak cepat mengantuk. Itu jadi keterangan sementara," kata Roycke saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Sabtu (25/3) seperti dilansir Kapanlagi.com.

Narkoba memang selama ini diketahui memiliki dampak hebat pada otak dan fisik penggunanya. Seperti dilansir dari drugabuse.gov, narkoba adalah senyawa yang memengaruhi otak dengan hinggap di sistem komunikasinya dan mengganggu cara kerja neuron. Narkoba akan berdampak pada cara kerja neuron menerima, mengirim, dan memproses informasi.

Ilustrasi narkoba/Pixabay

Beberapa jenis narkoba macam marijuan dan heroin bisa mengaktifkan neuron karena struktur kimiawinya menyerupai neurotransmiter alami. Kemiripan inilah yang akhirnya "membodohi" reseptor sehingga membuatnya terjalin dan mengaktifkan neuron.

"Meski strukturnya mirip senyawa otak, mereka tidak mengaktifkan neuron seperti layaknya neurotransmiter alami. Mereka cenderung menyampaikan pesan yang salah ke seluruh jaringan (tubuh)," demikian pemaparan yang disampaikan situs tersebut.

Mayoritas narkoba menyasar sistem ganjaran positif dengan membanjiri dopamine pada otak. Dopamine adalah neurotransmiter yang mengatur pergerakan, emosi, motivasi, dan perasaan senang. Inilah yang akhirnya membuat pengguna ingin terus-menerus memakai narkoba.

Ridho sendiri diketahui sudah dua tahun menggunakan narkoba. Atas perbuatannya ini, Ridho terjerat pasal tentang narkotika sebagaimana pasal 112 dan 114, 127 dan 132.

(vem/zzu)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading