Ladies, jangan pernah Anda mengizinkan diri Anda sendiri, teman atau kerabat Anda jika ada seorang pria yang berniat mengajak untuk melakukan pernikahan secara siri dengan berbagai alasan. Karena jika permintaan menaikah siri dari pasangan ini dituruti, maka Akan menimbulkan beberapa hal buruk yang menimpa diri Anda sendiri serta anak Anda.
Menurut santrinulis.com meskipun pernikahan siri itu sah menurut agama, namun pernikahan siri ini tidak diakui secara hukum. Akibatnya wanita yang dinikahi secara siri tidak bisa mendapatkan kepastian hukum karena setelah menjalankan pernikahan, antar suami dan istri tidak memiliki surat nikah yang bisa membuktikan adanya sebuah ikatan pernikahan diantara keduanya.
Selain itu, masalah tidak adanya surat nikah ini akan menjadi lebih buruk ketika pada akhirnya keduanya pasangan memilih untuk bercerai. Harta yang sudah sekian tahun kumpulkan bersama, pada saat perceraian wanita tidak akan bisa menuntut untuk pembagian harta gono-gini dan perwalian anak diantara keduanya. Jika hak asuh anak jatuh pada wanita, maka dia tidak bisa menuntut nafkah dari pihak pria.
Advertisement
Untuk anak yang terlahir dari pernikahan siri, dia juga mendapatkan beberapa ganjalan. Laman tipsmencarijodoh.com menyebutkan anak yang terlahir dari pernikahan siri tidak akan bisa mendapatkan akta kelahiran karena syarat pembuatan akta kelahiran hanya bisa didapatkan jika orang tua yang bersangkutan memiliki surat nikah yang sah secara hukum. Anak yang tidak memiliki akta kelahiran akan mempersulit langkahnya dalam memperoleh sekolah tempat dia mendapatkan pendidikan.
Jadi apa Anda masih berkeinginan untuk dinikahi secara siri, Ladies?
Oleh: Nastiti Primadyastuti
(vem/rsk)