Fimela.com, Jakarta Mengenakan rompi oranye, Zumi Zola resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/4/2018). Berjalan menuju mobil tahanan, lelaki 38 tahun itu memilih diam seribu bahasa.
Sebagaimana diketahui, Zumi telah lebih dulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam sebagai tersangka dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 dan dugaan suap lain di lingkungan Dinas PUPR.
Advertisement
BACA JUGA
Sebelum berompi oranye, Zumi bersama kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, terlihat memasuki gedung KPK pada Senin (9/4/2018) pagi. Kendati tak menggubris pertanyaan wartawan, lelaki yang pernah berkecimpung di dunia hiburan itu masih memberi salam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai Rp6 miliar dari beberapa kontraktor. Dana sebegitu banyak itu disinyalir diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.
Advertisement
Zumi Zola Ditahan 20 Hari
Zumi Zola telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/4/2018). Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Gubernur Jambi itu bakal menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama.
"ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kavling C-1," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018), usai pihaknya melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam pada Zumi.