Sukses

Entertainment

Keberatan, Saipul Jamil Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Fimela.com, Jakarta Saipul Jamil merasa keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terutama terkait waktu kejadian yang dianggapnya tidak sesuai dengan fakta. Untuk itu, Saipul akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Beberapa hal dakwaan tersebut menurut kami perlu kami eksepsi. Seperti soal waktu dan lokasi tempat terjadinya tindak pidana yang disangkakan. Dalam dakwaan dibilang tanggal 7 Februari, sedangkan faktanya 18 Februari. Jadi patut diajukan eksepsi, membantah," kata Nazarudin Lubis, kuasa hukum Saipul Jamil, usai sidang, Kamis (21/4/2016).

Dengan mengenakan batik, tangan diborgol, Saipul Jamil melambaikan kedua tangannya saat mau turun dari mobil.

"Surat dakwaannya harusnya jelas. Kalau eksepsi nanti hanya uraian singkat. Tidak menghadirkan DS. Banyak bukti yang tidak dapat dipertanggugjawabkan," lanjut Nazarudin.

Di sidang perdana ini, JPU mendakwa Saipul dengan 3 pasal alternatif sekaligus. Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 290 dan 292 KUHP. Dalam pernjalannya nanti akan dilihat pasal mana yang lebih cocok disangkakan kepada kasus Saipul berdasarkan fakta persidangan.

Saipul Jamil mengaku kalau selama mendekam di rutan Cipinang baik-baik saja. Ia juga merasa bahwa dirinya merasa lebih sehat. (Andy Masela/Bintang.com)

Sidang kasus pencabulan Saipul Jamil sendiri dijadwalkan kembali digelar pada 3 Mei 2016 mendatang dengan agenda eksepsi. "Sidangnya tanggal 3 Mei pukul 11 pagi," pungkas Nazarudin.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading