Fimela.com, Jakarta Persidangan atas kasus narkoba Ammar Zoni akhirnya tuntas. Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/8), telah memutus hukuman bagi Ammar Zoni.
Dalam materi putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa mantan suami Irish Bella tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkotika golongan satu.
"Menyatakan, terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Majelis Hakim dikutip dari Liputan6, baru-baru ini.
What's On Fimela
powered by
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Melanjutkan materi putusannya, majelis hakim pun menjatuhkan vonis Amamr Zoni berupa hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Denda ini bisa diganti menjadi penjara tiga bulan jika tak dapat dibayar.
Hakim juga menyatakan bahwa hukuman penjara yang akan dilakoni Ammar Zoni itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani pesinetron tersebut.
Sekadar informasi bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Oleh JPU, Ammar dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tersebut.
"Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," papar Majelis Hakim.
Hanya Pemakai
Tuntutan jaksa dengan hukuman belasan tahun sebelumnya karena mereka menuding Ammar Zoni, selain pemakai juga pengedar narkoba. Tetapi dengan putusan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni menegaskan tudingan tersebut tak terbukti.
"Jadi perbuatannya terbukti, tapi kan unsur-unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar nih pengedar atau penjual yang seperti dibilang kan jaksa," ujar Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Jadi yang terbukti di sini, Ammar pemakai untuk dirinya sendiri," imbuh Jon Mathias.
Bukan Pengedar
Jon menambahkan jika Ammar hanya menjadi pemakai dengan barang bukti melebihi aturan yang termaktub dalam surat edaran MA. Kuasa hukum Ammar pun mengatakan dalam kasus narkoba ini, kliennya hanya merugikan diri sendiri.
"Dia sebagai pemakai. Cuma, hakim memutuskan, melebihi aja, melebihi dari surat edaran MA nomor 10. Jadi, clear sekarang, Ammar bukan penjual dan pengedar. Dia untuk dirinya sendiri, tidak ada yang dirugikan," papar Jon.
Menerima Putusan
Jon selaku kuasa hukum pun merasa berpuas diri dengan putusan yang sudah dibacakan. Namun dirinya belum mengetahui bagaimana langkah jaksa selanjutnya.
"Ya kalau kita kan terima. Kalau jaksa, nanti tanya sama jaksanya," pungkas Jon Mathias.