Pelajari Cara Pindah Kewarganegaraan dari Indonesia ke Luar Negeri Lengkap dengan Syaratnya

Oktavia Manuela diperbarui 30 Agu 2024, 10:45 WIB

Fimela.com, Jakarta Memutuskan untuk pindah kewarganegaraan bukanlah keputusan kecil. Proses ini melibatkan banyak aspek yang harus dipertimbangkan, mulai dari persyaratan dokumen hingga biaya yang harus dikeluarkan. Penting bagi kamu untuk memahami setiap langkah dalam proses ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan semuanya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sahabat Fimela, artikel ini akan membahas secara detail cara pindah kewarganegaraan dari indonesia ke luar negeri, termasuk informasi penting tentang biaya yang mungkin akan kamu hadapi.

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

1. Persiapaan Dokumen Administrasi

illustrasi dokumen copyright/freepik/Racool_studio

Sebelum memulai proses pindah kewarganegaraan, persiapkan dokumen-dokumen penting yang akan kamu perlukan. Persyaratan dasar yang harus kamu siapkan antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK): Pastikan KK kamu sudah sesuai dan tidak ada kesalahan data.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el): KTP harus masih berlaku dan datanya sesuai dengan yang tercantum di KK.
  • Formulir Pindah Luar Negeri (F-1.03): Formulir ini bisa didapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

2. Mengajukan Permohonan Kewarganegaraan Asing

Setelah dokumen-dokumen Indonesia kamu siap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan kewarganegaraan di negara tujuan. Setiap negara memiliki persyaratan yang berbeda, namun umumnya proses ini melibatkan:

  • Bukti Tinggal: Biasanya, kamu harus menunjukkan bahwa kamu telah tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu.
  • Status Pekerjaan atau Hubungan Keluarga: Beberapa negara mengharuskan kamu memiliki pekerjaan tetap atau hubungan keluarga dengan warga negara tersebut.
  • Kemampuan Bahasa: Banyak negara juga mensyaratkan bahwa pemohon memiliki kemampuan bahasa setempat sebagai bagian dari proses naturalisasi.
3 dari 4 halaman

3. Pengajuan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

illustrasi wanita memegang dokumen administrasi copyright/freepik

Setelah kamu menerima surat naturalisasi atau paspor dari negara baru, kamu perlu mengajukan permohonan untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Langkah ini penting karena Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda, sehingga kamu harus secara resmi melepaskan kewarganegaraan Indonesia jika ingin menjadi warga negara lain. Proses ini melibatkan:

  • Mengisi Formulir Permohonan: Formulir ini bisa didapatkan di Dukcapil atau melalui situs web Kementerian Dalam Negeri.
  • Melampirkan Dokumen Pendukung: Termasuk surat naturalisasi dari negara tujuan dan paspor negara tersebut.
  • Biaya Administrasi: Kamu harus membayar biaya sebesar Rp500 ribu untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Selain itu, jika kamu mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden, biaya tambahan sebesar Rp1 juta juga akan dikenakan, sesuai dengan Lampiran PP No. 28/2019.

4. Mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI

Setelah proses pengajuan diterima, Dukcapil akan mengeluarkan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kamu sudah tidak lagi menjadi warga negara Indonesia. Surat ini diperlukan untuk mencabut data kependudukanmu di Indonesia, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK. Tanpa surat ini, status kamu di Indonesia masih tercatat sebagai WNI.

4 dari 4 halaman

5. Melaporkan Perpindahan ke Perwakilan RI di Luar Negeri

illustrasi pemberian dokumen copyright/freepik

Langkah berikutnya adalah melaporkan perpindahan kewarganegaraanmu ke perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), dalam waktu 30 hari setelah tiba di negara tujuan. Melaporkan perpindahan ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum di negara baru.

6. Penghapusan NIK dan KK

Setelah semua proses di atas selesai, kamu harus melaporkan perubahan status kewarganegaraan ke instansi terkait di Indonesia untuk menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Proses ini memastikan bahwa data kependudukanmu di Indonesia sudah diperbarui sesuai dengan status baru sebagai warga negara asing.

7. Biaya dan Waktu Proses

Untuk semua prosedur di atas, selain biaya administrasi yang disebutkan, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia. Proses ini juga relatif cepat, dengan penyelesaian berkas biasanya hanya memakan waktu satu hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Pindah kewarganegaraan adalah proses yang membutuhkan persiapan matang dan pemahaman mendalam tentang prosedur yang berlaku. dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, kamu bisa menjalani proses ini dengan lebih mudah dan tanpa hambatan. pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru terkait kebijakan baik di indonesia maupun di negara tujuan agar setiap langkah yang kamu ambil sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. semoga informasi ini membantu kamu dalam memulai perjalanan menuju kewarganegaraan baru.