Fimela.com, Jakarta Tamara Bleszynski menghadapi masalah lagi. Ia mengunggah keberatannya kepada sejumlah orang yang memasuki area rumahnya di Bali. Padahal area rumahnya tersebut sudah ada tulisan properti pribadi. Tamara pun murka.
"Kalian masuk kedalam property rumahku, masuk kedalam area yang sudah jelas2 tertulis di Pagar 'Private property'," kata Tamara Bleszynski di laman Instagramnya, tamarableszynskiofficial, baru-baru ini.
Tamara menegaskan bahwa memasuki area pribadi orang lain merupakan sebuah pelanggaran hukum. "Apapun alasan kalian… kalian telah melanggar hukum," ujar Tamara.
What's On Fimela
powered by
Lakukan Intimidasi
Menurut Tamara, tak hanya memasuki area rumahnya, namun beberapa orang tersebut juga melakukan intimidasi kepada anaknya. Karena kehadiran orang-orang tak dikenal itu pula, anak Tamara merasakan ketakutan.
"Dan kalian mengintimidasi anakku yang pada saat itu ada di rumah dan ketakutan dengan kehadiran kalian/orang2 yg tidak dikenal masuk ke dalam rumah kami," ujarnya.
"Ingat yah… Mungkin Bagi kalian Tempat ini hanya Liburan. Tapi bagi Aku dan Anakku ini adalah Rumah Kami, yang Kami Jaga dan HORMATI," tegas Tamara Bleszynski.
Kutip Pasal Hukum
Tamara juga mengatakan bahwa semua yang terjadi waktu itu terekam jelas di CCTV. Ia pun menyebut beberapa orang tersebut tidak memiliki tata krama. Ia juga mengutip pasal hukum tentang orang yang memasuki area pribadi orang lain.
"Semua terekam CCTV! Tidak tau tata krama, tidak tau Sopan santun!! Jangan sebut2 Jakarta! Gw juga pernah tinggal di Jakarta, dan kalian mustinya juga Tau…," paparnya.
"Seseorang yang masuk rumah orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023. Memalukan!" ujar Tamara.