Sederet Fakta Terkait Proses Perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu

Anto Karibo diperbarui 12 Jul 2024, 20:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah benar-benar sudah berada di ujung tanduk. Keduanya sudah menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Juli 2024.

Sebelumnya diketahui bahwa Ruben Onsu melayangkan gugatan cerai kepada Sarwendah pada 11 Juni 2024. Dalam materi gugatannya, Ruben Onsu hanya ingin bercerai dengan Sarwendah, tanpa gugatan lainnya.

Lalu apa saja fakta-fakta terkait sidang cerai perdana Ruben Onsu dan Sarwendah? Berikut beberapa di antaranya, dihimpun dari berbagai sumber. Mari kita simak.

2 dari 7 halaman

Kompak tidak Hadir

Anniversary pernikahan Sarwendah dan Ruben Onsu (Sumber: Instagram/sarwendah29)

Pada sidang pertama tersebut, baik Sarwendah maupun Ruben Onsu memilih untuk tidak hadir. Pihak Ruben sendiri diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang bernama Raga Ginting, sementara Sarwendah tak mengirim perwakilan.

3 dari 7 halaman

Tak Ada Mediasi

Ruben Onsu dan Sarwendah (ist - Munady Widjaja)

Disebutkan oleh tim kuasa hukum Ruben Onsu itu, kliennya dan Sarwendah tidak menempuh jalur mediasi, seperti yang biasanya dilakukan oleh pasangan yang ingin bercerai. Sidang selanjutnya, kedua belah pihak akan dipanggil terkait sidang lanjutan.

4 dari 7 halaman

16 Juli Sidang Selanjutnya

Sarwendah dan Ruben Onsu (Instagram/rubenonsu)

Sidang selanjutnya rencananya dijadwalkan pada 16 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Disampaikan oleh tim kuasa hukum bahwa kedua belah pihak harus datang di persidangan minggu depan.

5 dari 7 halaman

Tak Cantumkan Gugatan Lain

Sarwendah [Foto: Instagram/ sarwendah29]

Ruben Onsu sendiri tak mencantumkan hal atau gugatan lain dalam gugatan perceraiannya ini. Ia hanya ingin bercerai dari Sarwendah tanpa menyentuh persoalan harta gana-gini dan juga hak asuh anak-anaknya.

6 dari 7 halaman

Langsung Putusan

Lihat di sini gaya Sarwendah hadiri acara wisuda Betrand Peto. [Dok/ruben_onsu/sarwendah].

Jika Sarwendah selaku tergugat tidak hadir untuk kedua kali, maka pengadilan bisa memutuskan perkara tersebut tanpa hadirnya tergugat alias verstek.

7 dari 7 halaman

Bukan Campur Tangan Keluarga

Meski sudah tercatat di pengadilan, namun baik Ruben maupun Sarwendah enggan berkata banyak soal kasus gugatan cerai tersebut. Potret Ruben dan Sarwendah saat bersama ini justru berkata keduanya baik-baik saja. (Liputan6.com/IG/@betrandpetoputraonsu)

Di kesempatan lain, Minola Sebayang sebagai salah satu tim kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan bahwa dalam kasus perceraian kliennya dengan Sarwendah, tidak ada campur tangan dari keluarga.