Fimela.com, Jakarta Setelah melalui bulan Ramadan yang diisi dengan ibadah puasa selama sebulan, tibalah pada bulan Syawal yang merupakan penanda kemenangan bagi umat muslim. Ada banyak amal ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan di bulan Syawal ini, mulai dari puasa sunah 6 hari hingga menikah di bulan Syawal. Nggak heran nih biasanya selesai Lebaran, terbitlah undangan pernikahan.
Dianggap sebagai bulan baik, ada banyak alasan menikah di bulan Syawal. Salah satunya adalah banyak keluarga besar yang berkumpul dan bertemu sehingga bisa menjadi momen tepat bagi seseorang yang akan menikah untuk memperkenalkan pasangan kepada keluarga besar. Nggak hanya itu, keluarga yang memiliki tempat tinggal jauh bisa lebih menghemat biaya transportasi karena tidak perlu pulang pergi lagi.
Lebaran juga merupakan momen libur panjang di Indonesia. Jadi, pasangan yang ingin menikah bisa memanfaatkannya untuk melakukan persiapan yang lebih maksimal jelang pernikahan. Mereka juga bisa memanfaatkan momen libur lebaran untuk bulan madu setelah pernikahan.
Nah, apakah kamu termasuk salah satu orang yang akan menikah setelah lebaran? Jika iya, kita mengurus pernikahan ke KUA semakin mudah.
Cara mendaftar nikah di KUA dapat dilakukan secara online maupun offline. Berdasarkan situs Kemenag, berikut cara pendaftarannya.
Cara Daftar Nikah di KUA via Online:
1. Akses website Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id/
2. Lakukan daftar akun Simkah sesuai langkah-langkahnya
3. Setelah berhasil, lakukan login atau masuk ke akun Simkah
4. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
5. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
7. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
8. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
9. Masukkan nomor telepon dan alamat email
10. Unggah foto
11. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Cara Daftar Nikah di KUA via Offline:
Sementara itu untuk pendaftaran nikah secara offline, menurut Pasal 3 Permenag No. 20 Tahun 2019, disebutkan bahwa cara daftar nikah di KUA dapat dilakukan di KUA kecamatan tempat akan dikah akan dilangsungkan. Sedangkan bagi WNI nikah di luar negeri akan dicatat di kantor perwakilan RI di luar negeri.
Pendaftaran nikah di KUA dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Dalam hal ini tentunya calon pasangan sudah harus memenuhi dokumen syarat-syarat nikah di KUA seperti yang disebutkan di atas.
Namun, tahapan-tahapan di atas dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di setiap KUA atau daerah. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi KUA setempat untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran KUA di tempat Anda tinggal.
Berapa Biaya Nikah di KUA?
Apabila melakukan pendaftaran nikah di kantor KUA tempat dilaksanakan akad nikah pada hari dan jam kerja, maka biaya layanan gratis.
Namun apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka calon pengantin akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600 ribu yang pembayarannya bisa dilakukan via BRImo.
Cara Bayar KUA di BRImo
Pembayaran KUA dapat dilakukan dengan mudah via BRImo. Berikut langkah-langkahnya.
1. Login BRImo dan Pilih “Tagihan”
2. Pilih “Penerimaan Negara”
3. Masukan Kode Billing
4. Konfirmasi transaksi dengan PIN
5. Pembayaran KUA di BRImo berhasil.
Belum punya tabungan di BRI? Buka Tabungan BRI bisa lewat BRImo lho. Download BRImo secara resmi di Google Play Store , App Store, dan Huawei App Gallery, serta follow akun Instagram @bankbri_id untuk informasi selengkapnya.