Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di Pengadilan Urusan Perdata

Anto Karibo diperbarui 26 Feb 2024, 22:52 WIB

Fimela.com, Jakarta Wulan Guritno sebagaimana diketahui pernah menjalin kasih dengan Sabdayagra Ahessa atau akrab dikenal dengan nama Sabda Ahessa. Hubungan keduanya pun tampak sangat lekat seperti yang kerap diunggah di media sosial.

Namun, kabar hubungan keduanya sudah kandas pun berhembus. Mengikut kabar kandasnya hubungan mereka, baru-baru ini diketahui Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya tersebut.

Gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah pebasket muda berusia 28 tahun itu, yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

2 dari 3 halaman

Terdaftar di Pengadilan

Wulan Guritno pakai dress merah (Instagram/wulanguritno)

Mengenai gugatan perdata tersebut bisa dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024). Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan, yang antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Dan juga menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

3 dari 3 halaman

Diklarifikasi

Wulan Guritno. (Foto: Dok. Instagram @wulanguritno)

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto dihubungi awak media pada Senin (26/2/2024).

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.