Fimela.com, Jakarta Pengangkatan anak merupakan tindakan yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau hanya berdasarkan kesepakatan antar mulut. Di Indonesia, proses adopsi anak telah diatur dengan ketat oleh undang-undang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak yang diadopsi dapat ditempatkan dalam lingkungan yang aman, stabil, dan mendukung pertumbuhan serta perkembangannya.
Dijelaskan pada pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, bahwa adopsi anak dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri di wilayah tempat kediaman calon orangtua angkat. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pengadilan negeri dapat mengabulkan permohonan adopsi jika memenuhi syarat dan persyaratan yang ditentukan.
Pemerintah dan instansi sosial provinsi telah menetapkan berbagai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orangtua angkat. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa mereka akan ditempatkan di lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak mereka. Informasi terkait prosedur dan persyaratan adopsi anak di Indonesia dapat ditemukan melalui berbagai sumber, salah satunya adalah situs resmi Dinas Sosial Provinsi Joga pada website dinsos.jogjaprov.go.id yang menjadi sumber artikel ini.
Prosedur adopsi anak meliputi langkah-langkah yang harus diikuti secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun terlihat sangat merepotkan, tetapi langkah untuk bertanggung jawab atas keputusan untuk adopsi anak. Simak prosedur dan syarat adopsi anak di Indonesia berikut ini.
Prosedur Adopsi Anak antar warga Negara Indonesia Melalui Lembaga
1. Calon orangtua Angkat (COTA) harus mengunjungi Instansi Sosial Provinsi dan menyampaikan niat mereka untuk mengangkat seorang anak. Setelah proses evaluasi oleh Instansi Sosial Provinsi, COTA akan diarahkan untuk berkonsultasi ke Panti/Yayasan yang memiliki izin atau ditunjuk oleh Gubernur untuk proses Pengangkatan Anak Domestik.
2. Setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Sosial Provinsi, COTA harus melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, seperti Surat Permohonan, Surat Nikah, dan Surat Akta Kelahiran Suami Istri.
3. Berkas dan dokumen yang lengkap harus diserahkan kembali kepada Instansi Sosial Provinsi untuk proses selanjutnya.
4. Kepala Instansi Sosial Provinsi memberikan disposisi agar proses pengangkatan anak dapat ditindaklanjuti.
5. Setelah persyaratan terpenuhi, Instansi Sosial Provinsi bersama Panti/Yayasan melakukan Home Visit pertama.
6. Setelah kunjungan pertama, petugas dari Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan membuat Laporan Sosial COTA yang kemudian disetujui oleh pejabat Instansi Sosial.
7. Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Keputusan Izin Asuhan setelah proses evaluasi.
8. Setelah mendapatkan Izin Asuhan, Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care dan Penyerahan Anak kepada COTA.
9. Pengasuhan anak dilakukan oleh COTA selama sekitar enam bulan. Jika kewajiban tidak dipenuhi, Izin Asuhan Sementara dapat dicabut.
10. Setelah enam bulan, dilakukan kunjungan rumah kedua oleh Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan.
11. Laporan Perkembangan Anak selama pengasuhan COTA dibuat setelah kunjungan rumah kedua.
12. Dilakukan Sidang Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak di Instansi Sosial Provinsi.
13. Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi untuk proses pengangkatan anak ke pengadilan, bagi COTA yang memenuhi persyaratan.
14. Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, COTA mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk penetapan sebagai anak angkat sah.
15. Setelah penetapan Pengadilan, COTA harus melaporkan ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan untuk pencatatan data.
16. COTA juga harus mencatat Surat Penetapan Pengangkatan Anak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.
17. COTA diharuskan melaporkan perkembangan anak setiap tahun atau mengikuti monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat hingga anak berusia 18 tahun.
Persyaratan Dokumen yang Harus Dipenuhi Oleh COTA Antar WNI
Terdapat dokumen yang harus dipersiapkan untuk melalukan adopsi anak, diantaranya:
- Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
- Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
- Fotokopi akta kelahiran COTA
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
- Fotokopi surat nikah/akta perkawinan COTA
- kartu keluarga dan KTP COTA
- Fotokopi akta kelahiran CAA
- keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
- surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
- surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
- surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
- surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
- Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA
- Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
- Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi sosial setempat
- Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi sosial setempat kepada Panti/ Yayasan
- Laporan Calon orangtua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
- Surat Ijin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi
- Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/ Yayasan dengan COTA
- Surat Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan kepada COTA
- Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
- Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
- Foto calon orangtua angkat dan calon anak angkat
Pengangkatan Anak Secara Privat
Pengangkatan anak secara privat adalah proses di mana calon orangtua angkat berinteraksi langsung dengan orangtua kandung, wali, atau kerabat di hadapan pengadilan. Untuk melakukan proses ini, mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan melampirkan rekomendasi dari instansi sosial provinsi.
Sebagai langkah awal, calon orangtua angkat (COTA) perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan rekomendasi pengangkatan anak. Selanjutnya, pekerja sosial dari Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota akan melakukan kunjungan ke rumah COTA untuk menilai apakah mereka layak memperoleh rekomendasi tersebut dari Dinas Sosial Provinsi. Persyaratan (berkas/dokumen) yang harus dipenuhi oleh COTA sebagai berikut:
- Persyaratan (berkas/dokumen) yang harus dipenuhi oleh COTA
- Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
- Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
- Fotokopi akta kelahiran COTA
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
- Fotokopi surat nikah/akta perkawinan COTA
- kartu keluarga dan KTP COTA
- Fotokopi akta kelahiran CAA
- keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
- surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
- surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
- surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
- surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
- Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA
- Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada COTA
- Laporan Calon orangtua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
- Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
- Foto calon orangtua angkat dan calon anak angkat
- Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Propinsi kepada pengadilan
Secara keseluruhan, prosedur dan persyaratan adopsi anak di Indonesia menekankan pada perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak yang akan diadopsi. Dalam proses ini, calon orangtua angkat harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk kelayakan usia, status perkawinan, dan kesejahteraan ekonomi, serta menjalani proses yang terdefinisi dengan jelas.
Undang-undang yang mengatur adopsi anak di Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak yang diadopsi mendapatkan lingkungan keluarga yang stabil, kasih sayang, dan perawatan yang memadai untuk pertumbuhan dan perkembangannya. Melalui pemahaman yang baik tentang persyaratan dan prosedur adopsi, calon orangtua angkat dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk memenuhi tanggung jawab baru sebagai orangtua dan memberikan kesempatan terbaik bagi anak yang diadopsi untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.
Penulis: Naela Marcelina.
#Unlocking the limitless