Fimela.com, Jakarta Setelah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Bogor, Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo pun telah resmi diputus bercerai pada Senin (8/1/2024). Putusan cerai ini dilakukan secara e-court.
Danna Harly Putra selaku kuasa hukum Okie Agustina mengatakan bahwa putusan cerai tersebut memang sudah dilakukan. "Jadi hari ini telah diputus sidangnya mbak Okie dan mas Gunawan secara e-court," ucap Danna Harly Putra kepada awak media, baru-baru ini.
Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan gugatan kliennya. "Mengabulkan gugatan penggugat (Okie), kedua menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat Gunawan Dwi Cahyo terhadap penggugat Okie Agustina Sofyan binti Adi Sofyan," ujarnya.
Soal Hak Asuh
Selain resmi bercerai, materi putusan lain yang dijelaskan kuasa hukum Okie adalah masalah hak asuh anak Okie dan Gunawan yang bernama Miro Materazzi Gunawan.
"Anak hasil perkawinan penggugat dan tergugat bernama Miro Materazzi Gunawan laki-laki lahir di Bogor pada tanggal 2 Februari 2014 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Danna.
Sementara Gunawan juga masih tetap berkewajiban memberikan bafkah kepada sang anak per bulannya. "Dan tergugat memberikan biaya 5 juta rupiah," papar Danna.
Harta Bersama
Kemudian, terkait harta bersama yang dimiliki oleh pasangan tersebut selama menikah, rencananya akan dibagi dua. Harta bersama berwujud rumah kediaman yang delama ini dihuni Okie dan anak-anaknya diminta untuk dijual dan dibagi dua.
Gunawan pun meminta agar Okie Agustina meninggalkan rumah yang saat ini dihuni bersama anaknya paling lambat 2029. Tentu saja dalam kurun waktu tersebut, Okie harus bersiap untuk meninggalkan rumahnya.
"Rumah tinggal yang menjadi tempat tinggal Okie Agustina Sofyan beserta anak-anaknya dalam kurun waktu 5 tahun terhitung dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2029," papar Danna.