Fimela.com, Jakarta Setiap orang tentu berhak memiliki pendidikan yang layak termasuk bagi penyandang disabilitas. Hal ini dikarenakan Hak Asasi Manusia atau yang dikenal dengan singkatan HAM adalah hak yang melekat pada setiap orang sejak lahir.
HAM didapatkan semua orang tanpa Memandang ras, agama, suku, gender, atau kondisi disabilitas. Melansir kemenkopmk.go.id, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus.
Menurut Menko PMK, hal itu sesuai dengan pesan Presiden RI Joko Widodo pada hari Disabilitas Internasional 2021, bahwa "Komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa."
“Penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus," ujar Muhadjir.
Berdasarkan data tahun 2019, Nahar, SH., M.Si., Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA mengatakan anak disabilitas usia 2 sampai 17 tahun berdasarkan tempat tinggal dan jenis kelamin ada dalam angka 0,79%. Sementara persentase anak disabilitas usia 7 sampai 17 tahun berdasarkan partisipasi sekolah mengalami kesulitan untuk bisa bersekolah. Bahkan ketika ada sekolah khusus pun anak-anak masih memiliki keterbatasan seperti keterbatasan guru serta sarana dan prasarana.
“Akan tetapi sekarang kondisi kebutuhan guru dan sarana untuk anak disabilitas sudah jauh lebih baik. Saya mengucapkan terima kasih kepada Kemendikbud sudah memberikan upaya terbaiknya. Karena kita tahu anak penyandang disabilitas adalah bagian dari anak yang memerlukan perlindungan khusus,” ujar Nahar.
What's On Fimela
powered by
Hak pendidikan untuk anak dengan disabilitas
Melansir kemdikbud.go.id, kewajiban pemerintah terhadap peserta didik penyandang disabilitas berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 adalah memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Pendidikan untuk penyandang disabilitas dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusi dan pendidikan khusus.
Mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya. Memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan.
Serta menyediakan beasiswa untuk peserta didik penyandang disabilitas berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari penyandang disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga wajib memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak.
“Selain itu, fasilitasi penyediaan akomodasi yang layak oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya. Serta fasilitasi penyediaan akomodasi yang layak oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya,” papar Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud dalam website tersebut .
Hak di sekolah
Dengan kata lain, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti siswa lainnya di sekolah, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan khusus mereka. Seperti hak untuk mendapatkan akses pendidikan yang setara di lingkungan sekolah yang inklusif, mendapatkan sesuai dengan kebutuhan mereka, seperti kelas yang ramah disabilitas, peralatan khusus, atau teknologi bantu.
Mendapatkan kurikulum yang disesuaikan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pembelajaran masing-masing, mendapatkan bantuan pendidikan khusus, seperti pendampingan dalam belajar, terapi, atau dukungan pendidikan khusus lainnya.
Belajar dalam lingkungan yang aman dan mendukung, yang bebas dari diskriminasi dan bullying, diakui kemampuannya dan dihargai sebagai individu dengan potensi yang sama, ikut berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan sekolah, termasuk kegiatan ekstrakurikuler dan sosial.
Mendapatkan pendampingan, bimbingan, dan dukungan dari guru, staf sekolah, dan teman, hal untuk dilindungi dari diskriminasi berdasarkan disabilitas, hak untuk mendapatkan komunikasi yang efektif, termasuk penggunaan bahasa isyarat, braille, atau alat komunikasi lain yang sesuai, serta memiliki orangtua atau wali yang terlibat aktif dalam pendidikan dan mendapatkan informasi yang memadai tentang perkembangan belajar. Sekolah harus memastikan bahwa semua hak ini dipenuhi agar siswa penyandang disabilitas bisa berpartisipasi penuh dan mendapatkan manfaat maksimal dari pengalaman pendidikan mereka.