Lulu Tobing dan Bani Mulia batal cerai. Gugatan kedua Lulu kembali di tolak pengadilan agama. Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi tergugat sehingga gugatan Lulu pun ditolak. [Instagram/banimmulia]
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai, pada 14 Desember 2023 sudah selesai. Karena ada eksepsi kompetensi relatif, jadi Lulu Tobing tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat," ungkap Humas PA Jakpus Jajat Sudrajat ditemui di kantornya, Rabu (20/12) seperti dilansir dari Kapanlagi. [Instagram/banimmulia]
"Itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau (Lulu) tidak berdomisili di Jakarta," sambung Jajat. [Instagram/banimmulia]
Meski gugatan cerai ditolak, masih kata Jajat, proses cerai bisa dilanjutkan dengan Lulu mengajukan gugatan di domisili tempat tinggalnya. Sidang perdana gugatan cerai kedua digelar pada 2 November 2023. [Instagram/lutob]
Sebelumnya, Lulu Tobing yang menikah pada 24 Agustus 2019 silam itu juga pernah melayangkan gugatan cerai. Lulu mendaftarkan gugatan pertama terhadap Bani di PA Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP. [Instagram/lutob]
Gugatan pertama Lulu resmi ditolak oleh PA Jakarta Pusat usai menjalani 13 kali persidangan. Gugatan pertama ditolak pada 14 September 2021 lantaran materi dalam gugatan tak terbukti di pengadilan. [Instagram/lutob]
"Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah memakan 13 kali sidang sampai saat ini. Statusnya masih sebagai suami dan istri," kata Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat saat ditemui di kantornya, Selasa (14/9/2021). [Instagram/lutob]