Fimela.com, Jakarta Sidang perceraian antara Lulu Tobing dan Bani Mulia dinyatakan batal. Gugatan Lulu Tobing dinyatakan Niet Ontvankelijke (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat, per tanggal 14 Desember 2023.
Keputusan ini disampaikan oleh Jajat Sudarajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Penolakan gugatan ini karena diketahui bahwa domisili Lulu Tobing yang tidak berada dalam wilayah kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Perkara Lulu Tobing sudah selesai, tidak dapat diterima. Lulu tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Informasi itu dari eksepsi pihak suaminya, dan terbukti beliau tidak berdomisili di Jakarta Pusat," jelas Jaja Sudrajat pada 20 Desember 2023.
Tak Dilanjutkan
Proses perceraian antara Lulu dan Bani telah masuk ke dalam sidang. Namun, sebelum memasuki substansi perkara, pengadilan memutuskan untuk tidak melanjutkan proses tersebut.
"Sudah, sidang tetap, cuman belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya. Jawaban itu memang ada, jawaban dari pihak suami mengenai domisili pihak penggugat," tutur Jajat.
Harapan
Jajat berharap agar Lulu Tobing dan Bani dapat merajut kembali hubungan pernikahan mereka. Namun jika memang memilih untuk berpisah, ia menyarankan agar gugatan diajukan sesuai dengan domisili penggugat.
"Kami berharap mereka bisa pun kembali membangun rumah tangga. Tapi seandainya harus seperti itu, diajukan proses kembali, diajukan di tempat tinggal istri penggugat kalau diajukan oleh istri," ungkapnya.