Fimela.com, Jakarta Hak Asasi Manusia atau yang dikenal dengan singkatan HAM adalah hak yang melekat pada setiap orang sejak lahir. HAM didapatkan semua orang tanpa Memandang ras, agama, suku, gender, atau kondisi disabilitas. HAM dijamin oleh undang-undang dan bersifat universal, artinya berlaku bagi semua orang di mana pun mereka berada.
Berdasarkan data yang disebarkan oleh Ditpsd.kemdikbud.go.id pada tahun 2019 mengungkapkan bahwa Indonesia, anak-anak merupakan bagian penting dari populasi, dengan proporsi sebesar 31,6% atau sekitar 84,4 juta jiwa. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yaitu 80 juta jiwa. Namun, tidak semua anak di Indonesia tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang ideal. Ada sejumlah anak yang berasal dari keluarga yang tidak utuh atau memiliki disabilitas.
Nahar, SH., M.Si., Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA mengungkapkan bahwa jumlah anak penyandang disabilitas di Indonesia tidaklah sedikit. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian serius untuk semua pihak untuk memberikan hak yang layak untuk mereka.
“Kita harus memberikan upaya pemenuhan hak pada anak-anak khususnya bagi anak-anak penyandang disabilitas yang masih memiliki persoalan terkait stigma, bullying dan masih banyak lagi,” tutur Nahar yang mengutip dari Ditpsd.kemdikbud.go.id.
Berikut adalah hak dasar yang harus dimiliki oleh penyandang disabilitas berdasarkan Ditpsd.kemdikbud.go.id.
What's On Fimela
powered by
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu bagi anak penyandang disabilitas berarti bahwa mereka berhak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pendidikan bagi penyandang disabilitas di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Pendidikan bagi penyandang disabilitas dapat dilaksanakan melalui pendidikan inklusi atau pendidikan khusus.
Hal ini penting karena anak penyandang disabilitas memiliki kebutuhan yang berbeda dari anak-anak lainnya.
Secara spesifik, kewajiban pemerintah terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:
Mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun
Pemerintah wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun, yaitu pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah juga wajib memberikan kesempatan yang sama bagi anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Menyediakan fasilitas pendidikan bagi penyandang disabilitas
Pemerintah wajib menyediakan fasilitas pendidikan bagi penyandang disabilitas, seperti sarana dan prasarana yang aksesibel, pendidik yang kompeten, dan kurikulum yang adaptif. Fasilitas pendidikan tersebut bertujuan untuk mendukung proses belajar anak penyandang disabilitas.
Menciptakan lingkungan belajar yang inklusif
Pemerintah wajib menciptakan lingkungan belajar yang inklusif bagi anak penyandang disabilitas. Lingkungan belajar yang inklusif adalah lingkungan belajar yang menghargai perbedaan dan tidak diskriminatif. Lingkungan belajar yang inklusif dapat menciptakan kesempatan yang sama bagi anak penyandang disabilitas untuk berkembang dan berprestasi.
Hak Perlindungan dari Segala Bentuk Diskriminasi dan Penindasan
Hak untuk terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan dalam pendidikan adalah hak yang penting bagi semua peserta didik, termasuk penyandang disabilitas. Hak ini berarti bahwa penyandang disabilitas berhak untuk belajar dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan nyaman, tanpa takut akan kekerasan atau pelecehan dari pihak lain. Berikut adalah detail dari apa yang dimaksud.
Meningkatkan sosialisasi dan pemahaman tentang pendidikan inklusi kepada masyarakatSosialisasi dan pemahaman tentang pendidikan inklusi penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai perbedaan dan tidak diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Dengan demikian, masyarakat akan lebih memahami bahwa penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman.
Menyediakan lebih banyak satuan pendidikan yang ramah penyandang disabilitas
Satuan pendidikan yang ramah penyandang disabilitas adalah satuan pendidikan yang memiliki sarana dan prasarana yang aksesibel, pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten, serta lingkungan belajar yang inklusif. Dengan tersedianya lebih banyak satuan pendidikan yang ramah penyandang disabilitas, maka penyandang disabilitas akan lebih mudah untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman.
Meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan yang mengajar penyandang disabilitas
Pendidik dan tenaga kependidikan yang mengajar penyandang disabilitas perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengajar peserta didik berkebutuhan khusus. Dengan demikian, pendidik dan tenaga kependidikan tersebut dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas.
Meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas sarana dan prasarana pendidikan bagi penyandang disabilitas
Sarana dan prasarana pendidikan yang aksesibel penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan dengan mudah dan nyaman. Dengan tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang aksesibel, maka penyandang disabilitas tidak akan terhambat untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Selain upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat juga perlu berperan aktif dalam melindungi anak penyandang disabilitas dari kekerasan dan pelecehan dalam pendidikan. Masyarakat dapat berperan aktif dengan cara:
- Mendukung pendidikan inklusi, masyarakat dapat mendukung pendidikan inklusi dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan inklusi. Masyarakat juga dapat mendukung pendidikan inklusi dengan cara memberikan dukungan kepada satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusi.
- Menjaga lingkungan belajar yang aman dan nyaman, masyarakat dapat menjaga lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas dengan cara tidak melakukan kekerasan atau pelecehan terhadap penyandang disabilitas. Masyarakat juga dapat memberikan dukungan kepada satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas.
Penulis: FIMELA Sherly Julia Halim