Fimela.com, Jakarta Menjelang akhir tahun selain membereskan target yang harus dicapai, ada juga hal lain yang dilakukan sebagai warga negara baik harus mengecek kewajiban pajak. Sebelum menyusun dokumen untuk pelaporan pajak tahun 2023, ada baiknya kamu mengecek apakah sudah melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
Seperti yang dikutip dari liputan6.com (8/12) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan wajib pajak (WP) untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Masih dari liputan6.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menyebutkan, wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.
Jadi, apa saja yang akan terjadi jika kamu belum melakukan pemadanan data NIK dan NPWP? Cek penjelasannya di bawah ini.
Hal yang Dialami Jika Tidak Melakukan Validasi NIK menjadi NPWP
Jika Sahabat Fimela sebagai Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan data NIK dan NPWP maka akan terkendala akses perpajakannya. Hal ini termasuk saat kamu melakukan layanan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.
Karena semua pelayanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Mulai dari pelaporan SPT, pengaktifan EFin, hingga perbankan. Bayangkan jika karena hal ini kamu terkendala masalah administrasinya di masa depan.
Dan yang perlu kamu ketahui, pemadanan NIK menjadi NPWP ini harus dilakukan secara mandiri. Hal ini untuk memastikan Wajib Pajak mengetahui kebenaran data kependudukannya. Jadi, segera lakukan pemadanan data ini di website pajak.go.id
Cara Melakukan Pemadanan Data NIK menjadi NPWP
Cara memadankan NIK ke NPWP ini sangat mudah. Seperti yang dikutip dari laman DJP online berikut ini.
- Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
- Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".
- Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang kamu miliki, apakah kamu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa perlu melakukan validasi NIK.
- Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, kamu harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
- Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.
- Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
- Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".
- Terakhir, kamu juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Bagaimana mudah kan? Yuk, sebagai manusia dewasa lakukan kewajiban sebagai Wajib Pajak. Semoga informasi ini bermanfaat.