Fimela.com, Jakarta Kabar pernikahan Bunga Citra Lestari dengan seorang pria bernama Tiko Pradipta Aryawardhana masih menjadi perbincangan hangat netizen. Sebelumnya sebuah undangan pernikahan dengan nama keduanya telah tersebar di dunia maya.
Tanggal pernikahan 2 Desember 2023 pun ramai disebutkan. Juga mengenai informasi lokasi pernikahan keduanya yang disebutkan akan dihelat di sebuah resort mewah di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Sementara itu, sebelumnya diketahui bahwa Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana sudah mendaftarkan rekomendasi nikah pada 24 November 2023 lalu. Hal itu dibenarkan oleh pihak KUA Pasar Minggu, ketika dikonfirmasi.
"Terkait rencana pernikahan BCL dan calon suaminya, sudah ada pendaftaran berkas tanggal 24 November terkait permintaan surat rekomendasi nikah di Bali," kata Kepala KUA Pasar Minggu, Daud Damsyik di kantornya, Senin (27/11/2023).
Tempat Menikah
Masih menurut Daud Damsyik, Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana meminta rekomendasi untuk numpang nikah di daerah Badung, Bali. Namun, untuk tanggal tepatnya, pihak KUA Pasar Minggu belum menerima informasi.
"Balinya itu kalau tidak salah di KUA Mengli. Itu di daerah Kabupaten Badung. Di surat rekomendasi tidak mencantumkan kapan. Hanya di mananya. Untuk tanggal, hari, jam, kami kurang tahu," ujar Daud Damsyik.
"Itu nanti baru diinformasikan ketika dia akan mendaftarkan ke KUA tempat akad nikah berlangsung," sambung Daud Damsyik.
10 Hari Kerja
Sementara itu, kala disinggung tentang kabar pernikahan pada 2 Desember 2023 mendatang, pihak KUA Pasar Minggu cuma bisa memastikan bahwa surat rekomendasi nikah baru bisa dieksekusi 10 hari setelah diterbitkan.
"Kalau berdasar aturan, minimal 10 hari kerja. Jadi kalau tanggal 24 masuk, hitung aja sampai 10 hari ke depan," tegas Daud Damsyik.
Menurut aturan, 10 hari setelah pendaftaran dan setelah surat rekomendasi diterbitkan KUA, pihak mempelai bisa saja menggelar pernikahan. Bahkan, pernikahan bisa digelar 20 hari atau sebulan setelah ada surat rekomendasi.
"Ya bisa jadi 10 hari, 20 hari atau sebulan setelah pendaftaran, nggak masalah. Yang penting jangan kurang dari 10 hari kerja," kata Daud Damsyik.
Bisa Nikah 2 Desember, Asal.....
Namun, pihak KUA juga mengulas adanya kemungkinan Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana menikah pada 2 Desember 2023 mendatang. Meski perhitungannya kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran rekomendasi nikah, namun itu bisa terjadi.
Daud Damsyik mengatakan ada persyaratan tambahan yang harus diajukan calon pengantin agar bisa melangsungkan pernikahan.
"Kalau kurang dari 10 hari kerja, harus ada surat dispensasi nikah dari kecamatan," ucap Daud Damsyik.