MUI Klarifikasi Soal Daftar Produk yang Diharamkan Karena Terafiliasi Israel

Vinsensia Dianawanti diperbarui 23 Nov 2023, 19:42 WIB

Fimela.com, Jakarta Sejak perang Israel dan Palestina kembali meledak, publik diramaikan dengan isu boikot sejumlah brand yang terafiliasi dengan Israel. Terbaru, beredar soal Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang merilis daftar produk yang diharamkan karena terafiliasi dengan Israel.

Postingan ini sendiri beredar sejak pekan lalu, tepatnya saat sebuah akun mengunggahnya di Facebook pada 12 November 2023. Selain daftar produk, unggahan tersebut berisi narasi,

Daftar produk Israel yg mulai di HARAM kan MUI ..

membeli berarti menyumbang kematian di GAZA ..

#BOIKOTPRODUKisrael".

Mengutip dari Cek Fakta Liputan6.com, ditemukan sebuah artikel berjudul "MUI Bantah Rilis Rincian Nama Produk Terafiliasi Israel untuk Diboikot, Termasuk Danone" yang tayang pada 16 November 2023.

 

2 dari 3 halaman

Klarifikasi MUI

Cek fakta MUI mengeluarkan daftar produk yang diharamkan karena pro Israel.

Dalam artikel tersebut dimuat penjelasan Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdulah.

"Enggak ada saya menyebutkan merek. Ada press release-nya kok. Kita sama sekali nggak nyebut merek. Kita hanya menyebut produk yang terafiliasi dengan zionis Israel. Nah, tentang produknya yang mana kami sama sekali tidak menyebutkan. Kami sama sekali tidak dalam posisi menyebut," ujar Ikhsan.

"Mereka menyebut satu per satu produk itu dengan membawa botol Aqua. Mereka sendiri yang mengatakan itu. Itu hanya plintiran mereka saja. Yang jelas, saya tidak pernah menyebut-nyebut nama produk. Karena kalau menyebut produk, itu namanya membunuh usaha orang," kata Ikhsan menambahkan.

 

3 dari 3 halaman

Bukan haramkan produk tapi aktivitas dukungan

Tak hanya Ikhsan Abdulah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda juga memberikan penjelasan bahwa MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Isael atau yang terafiliasi dengan Israel. Menurutnya, MUI tidak mengharamkan produknya melainkan aktivitas dukungan yang dilakukan.

Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu."

"Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu. Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis," ujarnya menegaskan.