Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan Leon Dozan saat menggelar jumpa pers, Jumat (17/11). Leon tampak beberapa kali tertunduk lesu. Mengenakan baju tahanan dan tangannya diborgol besi. [Foto: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]
Leon Dozan ditangkap satuan Polres Jakarta Pusat di rumahnya kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. Setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (17/11) Leon telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan. [Foto: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]
"Terhitung dari hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). [Foto: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]
Artis berusia 26 tahun itu juga menjalani tes urin dan dinyatakan negatif narkoba. Leon dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. [Foto: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]
Dihadapan awak media, Leon juga mengungkapkan rasa penyesalan karena menghina institusi Polri. "Yang terhormat Bapak Kapolri, saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah mengata-ngatai institusi Polri. Saya khilaf. Saya menyesal," ujar Leon Dozan. [Foto: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]
Pemeran Asep dalam sinetron Anak Langit itu juga mengungkapkan permintaan maaf terhadap kekasihnya. "Untuk Rinoa dan keluarga, saya minta maaf," kata Leon Dozan. [Foto: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]
Atas perbuatannya, Leon Dozan dijerat pasal berlapis. Pertama terkait penganiayaan pasal 351 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara. Dan kedua, Leon dianggap menghina institusi Polri atas ucapannya, dijerat dengan pasal 207 KUHP ancaman hukuman 1,5 tahun penjara. [Foto: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]