Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini, gugatan cerai yang diajukan oleh Inara Rusli terhadap Virgoun dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat. Termasuk beberapa tuntutan seperti hak asuk anak yang jatuh sepenuhnya kepada Inara.
Dan yang menjadir sorang publik adalah permasalahan perceraian Inara dan Virgoun mencetak sebuah sejarah baru hukum Islam di Indonesia. Pasalnya royalti lagu menjadi masuk ke dalam harta bersama.
"Harta bersama dalam bentuk royalti dikabulkan oleh Majelis Hakim. Royalti yang tadinya diragukan dan dibantah oleh pihak Virgoun, hari ini menjadi sejarah dalam hukum Islam karena pertama kali di Indonesia jadi obyek dari harta bersama," ujar Arjana Bagaskara, tim kuasa hukum Inara Rusli seperti yang dilansir dari KapanLagi.com.
What's On Fimela
powered by
Harta Bersama
Lagu ciptaan Virgoun yang dijadikan harta bersama ini ada empat yaitu, Bukti, Surat Cinta Untuk Starla, Orang Yang Sama, dan Selamat. Alasan dari dipilihnya lagu tersebut karena liriknya diciptakan Virgoun dari jalinan asmaranya dengan Inara Rusli.
"Royalti ada empat lagu. Kenapa aku milih empat itu karena dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak," jelas Inara.
Royalti
Royalti keempat lagu itu akan dibagi rata. Pembagian royalti kepada Inara Rusli berlansung selama Virgoun jadi musisi terus mendapatkan keuntungan darinya.
"Tidak ada batasan waktu karena pencipta lagu selalu mendapatkan royalti selama masih hidup. Berdasarkan UU Hak Cipta, itu berlaku selama sembilan puluh sembilan tahun. Jadi selama mereka berdua masih hidup, tetap berlaku setengah bagian diberikan kepada Ibu Inara. Kalaupun nanti terjadi kematian, akan menjadi hak anak-anak," ungkap Arjana.