Proses Perceraian Terus Bergulir, Inara Rusli Hadirkan 2 Saksi Ahli Soal Harta Bersama

Musa Ade diperbarui 20 Okt 2023, 12:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang perceraian Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Sidang kali ini mengagendakan keterangan 2 saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Inara.

Inara Rusli menghadirkan dua saksi ahli yaitu Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag.,CLA Guru Besar Ilmu Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati, dan Dr. Andrew Betlehn, SH, MH, MM, CPCD Ahli Hak Cipta dari Universitas Kristen Indonesia.

"Hari ini kita mendatangkan saksi ahli," ujar Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat, 18 Oktober 2023 seperti yang dilansir dari Liputan6.com. "Agenda hari ini pemeriksaan saksi ahli. Kami menghadirkan 2 saksi ahli dan saksi ahli dari HAKI terkait royalti," sahut Arjana Bagaskara, kuasa hukum dari Inara Rusli.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Harta Bersama

Inara Rusli (https://www.instagram.com/p/CtI75nCg46y/)

Dalam persidangan tersebut, Aden Rosadi mengungkapkan pendapatnya tentang harta bersama berikut status hukumnya dalam perspektif Islam.

"Tadi di persidangan kita juga menyampaikan beberapa pendapat hukum tentang hak harta bersama. Kedua terkait harta suami istri, dan harta yang diperolah istri atas pemberian suami dan soal status hukumnya. Ketiga memposisikan hukum dari sisi khusus dan prespektif dalam hukum Islam dan itu sudah kami sampaikan di depan hakim yang mulia," ungkap Aden Rosadi.

3 dari 3 halaman

Royalti lagu

Inara Rusli (Instagram/mommy_starla)

Sedangkan terkait royalti lagu Virgoun, Andrew saksi ahli HAKI membeberkan soal pandangannya. Menurutnya lagu yang diciptakan oleh Virgoun termasuk dalam kategori harta bersama.

"Jadi kalau dari HAKI dari saya sampaikan hak aktual prinsipnya yang diciptakan disebut harta bersama beserta turunannya. Kita pisahkan kalau dia menyanyi itu jasanya tapi kalau royalti konteksnya kalau lagu itu terbit di kafe, kan ada royaltinya. Nah hak seperti itu yang disebut royalti," ungkap Andrew.