Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum COO Miss Universe Indonesia 2023, Andaria Sarah Dewi, David Pohan membantah kliennya telah melakukan tindak pidana pelecehan di ajang kontestan kecantikan tersebut. Menurut pengakuan Sarah, dia hanya menjalankan perintah secara lisan dari CEO Miss Universe Indonesia, Eldwen Wang.
"Bahwa kami menegaskan Klien Kami hanya menjalankan perintah lisan dari CEO MUID 2023 untuk lakukan Body Check dan Klien Kami tidak pernah mengambil foto tanpa izin apalagi secara bugil atau telanjang yang nampak secara keseluruhan tubuh para peserta finalis MUID 2023," katanya seperti rilis yang diterima FIMELA.
Pada saat memfoto bagian tertentu pada bagian tubuh finalis MUID 2023 karena ada tato atau yang lainnya saat dilakukan body check, Sarah memastikan sudah mendapatkan izin dari para finalis. Foto yang diambil pun dilakukan secara dekat (zoom-in) sehingga tidak menampilkan bagian tubuh dari para finalis secara utuh.
"Pengambilan foto kepada beberapa para peserta finalis MUID 2023 dilakukan oleh Klien Kami secara zoomin atau dekat sudah mendapatkan izin secara lisan dan telah disetujui serta tidak adanya keberatan dari beberapa para peserta finalis MUID 2023 yang diambil foto secara zoom-in atau dekat, karena sudah diperlihatkan kembali kepada beberapa para peserta finalis MUID 2023 tersebut " ujarnya.
What's On Fimela
powered by
Tidak ada Niatan Jahat
Selanjutnya, Sarah mengaku padanya tidak memiliki niatan jahat pada para finalis. "Klien Kami tidak ada niat (jahat) apapun dalam pengambilan foto secara zoom-in atau dekat kepada beberapa para peserta finalis MUID 2023," katanya.
Masih Berhubungan Baik dengan Finalis
Hubungan kliennya dengan para finalis MUID 2023 sejak masa karantina hingga diumumkan pemenang, tidak ada masalah apapun. Hubungan Sarah dengan para finalis berjalan baik. Dia pun memberikan pesan-pesan penyemangat.
"Bahkan para peserta finalis yang tidak masuk dalam Juara 5 (lima) besar, Klien Kami pun selalu memberikan semangat. Tidak ada kata-kata apapun oleh Klien Kami untuk mengucapkan atau merendahkan harkat dan martabat atau tindakan seperti intimidasi atau menjatuhkan mental kepada 30 (tiga puluh) peserta finalis MUID 2023," kata keterangannya..