Hotman Paris Angkat Bicara Kasus Jessica Kopi Sianida: Buktinya Meragukan

Nizar Zulmi diperbarui 06 Okt 2023, 11:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus kopi sianida kembali ramai jadi perbincangan setleah Netflix merilis dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Ada berbagai kejanggalan di balik meninggalnya Mirna Salihin, sang korban.

Jessica divonis 20 tahun penjara oleh hakim setelah proses sidang yang panjang. Ia dinyatakan bersalah karena bukti-bukti yang mengarahkan dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana.

Banyak yang tak setuju dengan putusan hakim tersebut. Salah satu yang bersuara atas kasus ini adalah pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Sang pengacara eksentrik merasa iba pada Jessica Wongso yang divonis bersalah. Menurutnya ia tidak layak dijatuhi hukuman.

2 dari 3 halaman

Masih Bisa Diperdebatkan

Hotman Paris (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berdasarkan pengamatannya, Hotman merasa tidak ada bukti konkrit yang secara langsung mengaitkan Jessica sebagai pelaku pembunuhan. Ada teori-teori lain yang sebenarnya bisa menangkal semua tudingan itu.

"Inilah putusan Jessica Kopi Sianida, yang murni diputus atas teori kemungkinan, kemungkinan, kemungkinan, karena setiap alasan untuk memidanakan dia, bisa ditangkis dengan kemungkinan lain," kata Hotman Paris dalam unggahan Instagramnya pada 4 Oktober 2023 kemarin.

"Di Eropa juga di Amerika, seseorang tidak bisa divonis hukuman berat seperti ini kalau buktinya masih ragu-ragu. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun artinya harus ada bukti telak. Dalam kasus Jessica, bukti itu tidak ada yang telak," ujarnya di video lain.

3 dari 3 halaman

Cara Terakhir

Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. (Foto: Netflix)

Hotman Paris mengungkap ada satu cara terakhir untuk menyelamatkan Jessica dari jerat hukum yang berat. Sahabat Mirna itu dimintanya untuk mengajukan grasi kepada presiden Jokowi.

"Satu-satunya jalan yang terbuka adalah grasi, mengaku salah tapi meminta grasi dan kemudian dikabulkan grasinya oleh Presiden dan bebas," ujarnya. Namun, ada satu catatan besar yang harus diperhatikan.

"Kelihatan bodoh pendapat ini, tapi itulah satu-satunya upaya hukum yang terbuka, nggak ada lagi," pungkasnya.