Fimela.com, Jakarta Polemik TikTok Shop telah berakhir. Pengumuman terbaru yang dirilis melalui situs resmi TikTok bahwa TikTok Shop resmi ditutup besok, Rabu (4/10/2023). Pada laman tersebut Tiktok menyatakan jika Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023.
Kebijakan ini dilakukan demi mematuhi dan tunduk terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru. Keputusan TikTok berhenti memfasilitasi kegiatan transaksi di TikTok Shop Indonesia diumumkan langsung lewat laman resmi TikTok Newsroom.
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok dalam pengumumannya yang ditayangkan 3 Oktober 2023.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," imbuh TikTok. Dengan kebijakan baru ini, pengguna TikTok tidak akan bisa lagi melakukan pembayaran secara langsung di aplikasi TikTok seperti sebelum-sebelumnya.
Social commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli
Bisa untuk promosi, bukan transaksi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023.
Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023. Berdasarkan aturan tersebut, social commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.
#Breaking boundaries