Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar bersyukur dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya. Seperti diketahui, Ammar Zoni divonis 7 bulan dipotong masa tahan dan rehabilitasi setelah tersandung kasus narkoba.
Emile pun mengapresiasi putusan majelis hakim kepada Ammar. Menurut Emile, hakim sudah sangat baik memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun kurungan.
"Alhamdulillah tadi kita sudah dengar putusan hakim tentang hasil dari lima persidangan yang sudah dijalankan selama ini. Alhamdulillah putusan itu menurut perhitungan saya selaku kuasa hukum dari Ammar Zoni dan perwakilan keluarga, keputusan tersebut sudah sangat baik ya," ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar.
What's On Fimela
powered by
Saran
Emile pun memberikan saran ke Ammar Zoni dan keluarga untuk menerima putusan tersebut. Lantaran menurutnya, Ammar tak akan lama menjalani hukuman setelah masa tahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani.
"Jadi saran saya untuk Ammar dan keluarga menerima putusan tersebut. Kami menghitung jumlah masa tahanan yang telah dijalani oleh Ammar dengan putusan dari hakim, Ammar sekiranya cuma sampai pertengahan bulan depan. Maksimal pertentangan bulan Oktober Ammar sudah bisa bebas," ungkap Emile.
Oktober
Emile juga merinci sisa tahanan yang harus dijalani oleh Ammar berdasar vonis Majelis Hakim. Menurutnya Ammar Zoni sudah menjalni rehab dan masa tahanan sekitar 6,5 bulan.
"Jadi kalau sampai masa inkrah putusan itu h+7 berarti tanggal 3 Okober. Jadi dari tanggal 3 itu mungkin Ammar akan jalani sekitar 5 hari sampai satu minggu," tuturnya.