Ammar Zoni turun dari mobil saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria berusia 30 tahun itu mengenakan rompi tahanan berjalan masuk ruang sidang. Penampilannya makin lengkap dengan kaca mata, topi dan masker hitam. [Foto: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]
Suami Irish Bella itu telah menjalani masa tahanan dan rehabilitasi selama 6,5 bulan sejak penangkapan. Dengan vonis tersebut, masa tahanan Ammar tinggal tersisa dua minggu lagi. [Foto: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]
Tidak hanya Ammar Zoni yang tersangkut dalam kasus tersebut, tapi juga terdakwa lain diantaranya sopir Ammar Zoni dan juga kerabatnya. Majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah. [Foto: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Majelis Hakim. [Foto: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]
"Memerintahkan ketiga terdakwa penjara tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," tambah Majelis Hakim. [Foto: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya telah mengakui kesalahannya, dan selalu bersikap sopan selama proses sidang. [Foto: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]
Ammar Zoni merasa lega setelah menjalani sidang vonis. "Alhamdulillah ya, merasa lega, karena sudah diberikan secara sah oleh hakim," ungkap Ammar usai sidang. [Foto: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]