Fimela.com, Jakarta Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika setelah sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023). Vonis yang diberikan Majelis Hakim dipotong masa tahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalankan bapak dua anak itu.
Setelah mendengar kabar tersebut, Ammar Zoni mengaku lega. Apalagi, sebulan lagi Ammar bisa bertemu dengan keluarga kecilnya termasuk sang istri, Irish Bella dan kedua anak mereka,
"Alhamdulillah ya ngerasa lega karena sudah diberikan secara sah putusan dari hakim. Alhamdulillah hakim melihat dari sudut pandang yang objektif. Bagaimana jaksa sudah menuntut 1 tahun dan dikurangi. Jadi, itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah," ujar Ammar Zoni.
What's On Fimela
powered by
Doa Keluarga
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk memvonis Ammar Zoni dkk dengan hukuman 1 tahun penjara. Adapun, hal yang meringankan hukuman menjadi tujuh bulan karena menurut majelis hakim ialah sikap sopan dan kooperatif para terdakwa.
Menurut Ammar Zoni, hasil vonis tersebut merupakan doa dari sang istri yang diijabah Tuhan. "Ini semua berkat doa-doa dari keluarga saya, dari istri saya. (Tapi kalau) harapan (istri) ingin pulang ya," ucapnya.
Penangkapan
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk kedua kalinya terkait penyalahgunaan narkoba pada di kediamannya, kawasan Sentul, Bogor pada 8 Maret lalu. Ammar diciduk dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, Ammar Zoni sempat ditangkap pihak berwajib dengan kasus yang sama pada tahun 2017 lalu. Dia pun sempat menuturkan bahwa harkotika sangat merugikan.