Fimela.com, Jakarta Setelah menjalani proses sidang yang panjang, nasib rumah tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah diputuskan pada 13 September 2023. Putusan itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui e-court.
Berdasarkan keterangan yang dirilis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan dari Ari Wibowo untuk bercerai dengan Inge Anugrah.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006, di Gereja International English Service Jakarta, dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006. Putus karena perceraian," seperti itu rilis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah.
Hak Asuh Anak
Dalam sidang perceraian itu, majelis hakim mengabulkan permohonan Ari Wibowo atas hak asuh anak, Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo. Sedangkan Inge Anugrah masih diperbolehkan untuk bertemu buah hatinya kapanpun atas seizin Ari Wibowo.
"Diasuh Penggugat dan tetap memberikan hak yang sama kepada Tergugat selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapanpun, sepanjang tidak menganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seijin Penggugat," tuturnya.
Gugatan Cerai
Majelis hakim membebankan biaya perkara kepada Inge Anugrah selaku tergugat sebesar Rp 605 ribu. "Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga kini sebesar Rp605.000,00," jelasnya.
Seperti diketahui Ari Wibowo menggugat cerai Inge Anugrah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 April 2023. Gugatan Ari Wibowo terdaftar dengan nomor 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.