Fimela.com, Jakarta Kasus yang dialami Denny Sumargo mengenai tes DNA yang dilakukan terhadap anak Verny Hasan pada 2013 kini kembali ramai dibicarakan. Wanita yang berprofesi sebagai DJ itu meminta Denny melakukan lagi tes DNA untuk mendapatkan kebenaran bahwa anaknya adalah anak Denny .
“TES DNA DUA KALI YUK, BIAR TAMBAH MENGEJUTKAN LAGI… KAN KEMARIN RUMAH SAKIT PILIHAN DIA DOKTER PILIHAN DIA, GANTIAN DONK RS NYA DARI SAYA,” ucap Verny pada caption foto yang di unggah pada instagram pribadinya.
Denny tidak masalah untuk melakukan tes DNA yang ke 2,3,4,5. Tetapi Verny harus membuktikan terlebih dahulu bahwa tes DNA yang pertama itu tidak benar. Merasa terganggu atas hal tersebut, Denny memutuskan untuk melaporkan Verny ke kepolisian.
Denny melaporkan Venry terkait dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Denny memilih jalur hukum agar jelas dan masalahnya cepat beres, bukan hanya ramai-ramai di media sosial dan membuat masyarakat beopini macam-macam.
“Kalau tidak ada tindakan mau sampai kapan,” ujar Denny di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8/2023).
“Saya melaporkan di ranah hukum supaya jelas nih aturan mainnya ada, bukan hanya saling lempar isu di sosial media,” lanjut Denny.
What's On Fimela
powered by
Ancaman
Denny sempat mengancam Verny di saat kasusnya selesai pada 2013 yang menyatakan Denny tidak bersalah karena hasil tes DNA menyatakan bahwa Denny bukan bapak kandung dari anak Verny.
“Sekali lagi kamu cari keuntungan dalam masalah ini untuk membela diri kamu yang jelas-jelas kamu salah, saya lapor polisi,” ucap Denny.
Dengan tindakan Verny yang mengungkit kembali isu tersebut di media sosial baru-baru ini membuat Denny mengambil tindakan untuk melaporkannya.
Ganti Rugi
Denny merasa sangat dirugikan atas kasus yang menimpanya pada tahun 2013 tersebut, karena pada saat itu tidak ada orang yang mempercayainya dan media pun tidak percaya sehingga membuat cerita yang tidak benar. Hingga kebeneran terungkap.
Jika gugatan Denny atas Verny benar dan hakim memerintahkan untuk ganti rugi, Denny akan mengkalkulasikan kerugian yang sekiranya Verny bisa bayar. Hasil biayanya akan disumbangkan.
“Berapa kerugian dari jaman dulu yang menurut dia, dia bisa ganti kita kalkulasikan,” ucap Denny.
“Dan hasil dari kerugian itu akan kita berikan kepada anak anak yang tidak mempunyai orang tua,” tegasnya.