Fimela.com, Jakarta Pemerintah akhirnya menetapkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional (HKN). Namun, sebagai catatan pada tanggal tersebut tidak dijadikan hari libur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 19 tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023 lalu. Dua hari setelahnya, digelar acara Istana Berkebaya di Istana Merdeka yang dimeriahkan sejumlah insan Tanah Air.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 19/23, seperti yang dikutip dari JDIH Sekretariat Presiden.
What's On Fimela
powered by
Alasan 24 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kebaya Nasional
Dalam Keppres juga juga dijelaskan pertimbangan penetapan 24 Juli sebagai Hri Kebaya Nasional. Pertama, kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya, sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaanya.
Kedua, kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional.
Ketiga, bahwa Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dinyatakan bahwa revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan di mana seluruh perempuan yang hadir pada kongres tersebut memakai kain kebaya.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi pertimbangan berikutnya yang tercantum dalam Keppres tersebut.