Kronologis Penangkapan Karenina Anderson Terkait Kasus Narkoba Jenis Ganja

Rivan Yuristiawan diperbarui 03 Agu 2023, 07:45 WIB

Fimela.com, Jakarta Penyalahgunaan narkotika belum benar-benar jauh dari kalangan selebritas Tanah Air. Model senior, Karenina Anderson menjadi nama teranyar yang ditangkap polisi akibat kepemilikan narkoba. Ia dicokok atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Ketika melakukan rilis perkara, Kasar Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Achmad Ardhy membeberkan kronologis penangkapan Karenina atas kasus narkoba. Semua berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman Karenina pada Senin (31/7/2023) kemarin.

"Setelah menerima informasi tersebut, kami dari Sat Narkoba Polres Jaksel melakukan penyelidikan. Dan pada hari Senin, 31 Juli 2023, sekitar pukul 22.15 WIB saudari K dilakukan penangkapan di rumahnya," ungkap Kompol Achmad Ardhy saat konferenai pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023), dikutip dari Liputan6.

2 dari 3 halaman

Ada Barang Bukti

Karenina Maria Anderson atau Karenina Anderson sewaktu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Rabu (2/8/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Lebih lanjut, Kompol Achmad Ardhy menjelaskan jika saat melakukan penggeledahan, pihaknya mendapati narkoba jenis ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok yang ada di dalam laci kamar yang bersangkutan. Selain ganja dengan berat bruto 4,1 gram, ada pula satu linting ganja siap pakai yang belum sempat dikonsumsi.

"Saat kami lakukan penangkapan, didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Marlboro yang di dalamnya terdapat bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram. Kemudian, ditemukan lagi 1 linting narkotika jenis ganja, berat bruto 0,3 gram," paparnya.

"Barang bukti tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan kemudian diserahkan pada polisi yang mengamankan," sambung Kompol Achmad Ardhy.

3 dari 3 halaman

Jadi Tersangka

"Saya ingin mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak-anak saya, keluarga terbesar saya dan teman-teman terdekat saya. Maafkan kalau ini saya menjadi contoh yang tidak baik," ucap Karenina. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut pengakuan Karenina, barang bukti narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial P yang masih dalam pencarian. Akibat perbuatannya, Karenina sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal yang diterapkan karena barang bukti yang didapat di bawah SEMA. Tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil asesmen," pungkas Achmad Ardhy.